Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok dan Profil

Rekam Jejak Irjen Lotharia Latif Jenderal Bintang 2 Dapat Jabatan Luar Polri, Dulu Digugat Anak Buah

Irjen Pol Drs H Lotharia Latif adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Editor: Ansar
Pos Kupang
Rekam jejak Inspektur Jenderal Polisi Doktorandus Haji atau Irjen Pol Drs H Lotharia Latif, S.H., M.Hum. 

Pada 2019, Lotharia Latif kemudian diutus untuk menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.

Satu tahun kemudian, ia didapuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 2021, Lotharia lalu dimutasi menjadi Kapolda Maluku.

Barulah di tahun 2024 Irjen Lotharia Latif diangkat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Digugat anak buah

Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif pernah digugat oleh anak buahnya yakni Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota polisi yang dipecat karena diduga menghamili seorang wanita.

Johanes sendiri dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.

Menurut Irjen Lotharia Latif,  Johanes harus mengikuti dan patuh terhadap aturan internal Polri.

Latif menegaskan bahwa anggota polisi bisa dipecat meski tidak terlibat pidana.

Karena pada umumnya anggota yang dipecat terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat.

Oleh karena itu, kata Lotharia, tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Kalau tidak bisa ikut aturan tersebut ya nggak usah jadi polisi," kata Lotharia, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Jenderal bintang 2 ini mengatakan memilih profesi sebagai anggota polisi untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat.

Lotharia mengaku tidak akan melindungi setiap anggota yang merugikan dan mencoreng nama baik institusi dan melukai hati masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved