Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Mobil Toyota Bakal Naik Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak

Kenaikan tersebut imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan Opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
West Region General Manager Kalla Toyota, Andyka Susanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Harga mobil Toyota akan mengalami kenaikan di tahun 2025.

Kenaikan tersebut imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan Opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kalla Toyota, authorized main dealer Toyota untuk wilayah pemasaran di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, mengimbau untuk segera membeli mobil Toyota sebelum harga naik.

West Regional General Manager Kalla Toyota, Andyka Susanto mengatakan, 20 Desember 2024 merupakan batas akhir untuk mendapatkan harga lama.

“21 Desember ke atas, mulai harga baru,” kata Andyka, dalam konferensi pers Kalla Toyota di Kalla Toyota Mal Ratu Indah Makassar, Selasa (17/12/2024).

Menurut Andyka, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025 menjadi sebuah tantangan.

Sebab, dengan aturan tersebut, harga mobil, tak terkecuali Toyota juga akan mengalami kenaikan.

Ia menyebut, kenaikannya bervariasi tergantung dari harga mobilnya.

“Kenaikan variatif, dari Rp4 juta sampai Rp80 juta. Itu terdampak pajak opsen dan PPN,” sebut Andyka.

Olehnya, ia mengimbau masyarakat untuk segera membeli mobil Toyota sebelum terdampak aturan tersebut.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa stok kendaraan Toyota juga semakin terbatas di akhir tahun.

“Stok kita semakin terbatas. Buruan beli sebelum kehabisan,” tambah Andyka.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved