Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HMI Demo Polres Sinjai

Demo Kasus Pengeroyokan, Massa HMI-Polisi Saling Dorong di Depan Mapolres Sinjai

Aksi ketegangan bermula saat puluhan massa di depan Mapolres Sinjai ingin membakar ban bekas yang dibawanya.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Suasana demonstrasi HMI MPO di Mapolres Sinjai diwarnai aksi saling dorong antara massa aksi dengan polisi, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Demonstrasi HMI MPO Cabang Sinjai di Mapolres Sinjai diwarnai ketegangan, Senin (16/12/2024).

Mapolres Sinjai terletak Jl Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara,Kabupaten Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Aksi ketegangan bermula saat puluhan massa ingin membakar ban bekas yang dibawanya.

Namun personel Polres Sinjai yang bertugas mengawal massa aksi melarang membakar ban bekas tersebut.

Meski dilarang, massa aksi tetap membakar ban bekas itu.

Massa langsung menyiram ban bekas menggunakan BBM jenis pertalite kemudian membakar ban itu di depan gerbang masuk Mapolres Sinjai.

Aksi saling dorong antara massa dengan polisi tak terelakkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Songka Palopo Sulsel

Tidak berselang lama ketegangan demonstrasi berhasil diredam.

Polisi kemudian menyita ban bekas yang sudah disiram air tersebut.

Dalam aksinya, puluhan massa aksi berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara. 

Massa aksi juga membawa selebaran bertuliskan 'Copot Kapolres Sinjai', 'dimana pelindung kami' dan 'berantas mafia BBM'.

Demonstrasi ini dikawal ketat pihak kepolisian.

“Aksi demo ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada institusi kepolisian,” kata Ketua HMI MPO Sinjai, Supardi.

Supardi menuturkan citra kepolisian di Kabupaten Sinjai tercoreng dengan adanya dugaan pengeroyokan oleh oknum personel Polres Sinjai.

“Atas tindakan premanisme yang di lakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian di Sinjai tetapi juga melanggar prinsi-prinsip hukum,” tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved