Disperkim Makassar Wajibkan Tiap Bidang Kelola 4 Kegiatan dan Program Setiap Tahunnya
Kasubag Perencanaan Disperkim Hasmawaty menyampaikan, rencana program untuk tahun 2025 telah digodok berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar sudah memantapkan rencana program dan kegiatan yang akan dijalankan pada 2025 mendatang.
Kasubag Perencanaan Disperkim Hasmawaty menyampaikan, rencana program untuk tahun 2025 telah digodok jauh sebelumnya berdasarkan dengan kebutuhan masyarakat.
Diketahui, ada empat bidang yang akan menjalankan program-program Disperkim, antara lain Bidang Pemukiman, Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) hingga Bidang Pemukiman Kumuh.
"Kami susun renja sebelum tahun berjalan, misalnya tahun 2024 kita susun sejak 2023, program apa yang akan dilaksanakan tiap tahun, kami minta bidang sekiranya empat kegiatan dan program yang akan dikelola di tahun berikutnya," ucapnya dalam Bincang Kota Tribun Timur, Selasa (10/12/2024).
Program Bincang Kota Tersebut mengangkat tema "Seperti Apa Organisasi Dinas Tata Ruang dan Kawasan Permukiman Makassar?".
Hasmawaty mengatakan, dalam penyusunan rencana kerja, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.
Pihaknya terus melakukan asistensi dengan Bappeda agar program kegiatan yang diusung sejalan dengan aturan yang berlaku.
"Sejauh ini kendala kami masih dalam batas wajar, masih mampu kami lakukan, misalnya keterlambatan data, koordinasi antar bidang, dan masalah keterbatasan waktu," ujarnya.
Kemudian rencana kerja yang telah disetujui nantinya akan diajukan ke DPRD kota Makassar untuk dibahas.
Setelah pembahasan akan dilakukan penandatanganan antara pemkot dan DPRD.
Nantinya akan menjadi Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) itulah yahh dijalankan oleh seluruh perangkat daerah untuk satu tahun kedepan.
Secara umum, Hasmawaty memaparkan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kasubag Perencanaan.
Antara lain membantu kepala dinas untuk menyusun rencan strategis atau renstra, menyusun rencana kerja atau renja dan menyusun perjanjian kinerja dinas terkait tanggung jawab masing-masing pejabat dengan wali kota.
Ia juga menyusun evaluasi kinerja tiap 3 bulan, serta menyusun sistem pengendalian intern pemerintah hingga capaian kinerja. (*)
Curhat Haji Sultan Pemilik Rumah Terbakar Akibat Tawuran di Makassar, Telepon Tak Direspon Polisi |
![]() |
---|
Baru Menjabat Sudah Diuji Lewat Kebakaran, Kisah Awal Dg Limpo Sebagai Ketua RT Balang Baru |
![]() |
---|
Zona Merah di Jembatan Merah! Lurah Maccini Sombala Minta RT RW Turun Tangan Antisipasi Konflik |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Hadir di Tengah Kerusuhan, Minta Satpol PP Bantu TNI-Polri Siaga |
![]() |
---|
Tawuran Warga di Tallo Makassar, Munafri Arifuddin Tempatkan Brimob Hingga TNI di 4 Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.