Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Anies Baswedan Dilarang Jenguk Tom Lembong? Pembelaan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Anies Baswedan besuk Tom Lembong yang sedang berada di jeruji besi.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjenguk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kandas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Anies Baswedan besuk Tom Lembong yang sedang berada di jeruji besi.

Kejagung menyatakan, tidak ada permohonan dari Anies Baswedan untuk menjenguk Tom Lembong

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar soal pernyataan Anies yang mengaku tidak dapat menjenguk Tom Lembong.

“Kapan? Saya sudah cek tidak ada (permohonan menjenguk Tom Lembong,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Harli menambahkan, ada aturan yang harus dipenuhi untuk dapat menjenguk seorang tahanan.

“Ada SOP-nya, bisa di cek di Kejari Slatan,” kata dia.  

Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku tak diizinkan untuk menjenguk Tom Lembong yang saat ini ditahan karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Anies menyebutkan, ia tidak dapat menjenguk karena hanya keluarga dan kuasa hukum yang dapat bertemu dengan Tom Lembong.

"Saya mengikuti setiap fase persidangan. Kalau saya, kalau diizinkan datang menjenguk, saya akan menjenguk. Tapi nggak boleh,” kata Anies, November lalu, dikutip dari Kompas TV.

 “Ketentuannya hanya boleh keluarga dan pengacaranya," ujar dia menambahkan.

Anies pun mengaku tidak ingin melanggar aturan yang dibuat kejaksaan sehingga komunikasinya dengan Tom Lembong dilakukan melalui kuasa hukum.

"Jadi, walaupun ada orang yang bisa melakukan itu, tapi saya nggak mau melanggar aturannya. Jadi, kita berkomunikasi lewat pengacara," kata dia.

Seperti dikethaui, Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies ketika Anies maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Kondisi Tom Lembong

Kondisi terbaru Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tersangka impor gula di rumah tahanan Salemba.

Kondisi mantan Menteri Perdagangan itu diungkap sang istri Ciska Wihardja setelah bertemu sang suami.

Ciska Wihardja mengungkap kondisi suaminya saat ini baik-baik saja di rumah tahanan Salemba. 

Hal tersebut sampaikan Ciska Wihardja usai mengikuti sidang praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dengan agenda penyerahan bukti oleh pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 

"Beliau sehat-sehat saja dan seperti biasa dia memang disiplin ya. Jadi makanya saya tahu dia itu sangat disiplin, meticulous, rapi," kata Ciska ditemui di depan ruang sidang utama PN Jaksel.

Tom Lembong adalah orang yang rapi dalam segala hal.

Kata dia, suaminya selalu mencatat semua hal yang dihadapi, termasuk soal penetapan dan penahanan sebagai tersangka. 

"Dan semuanya rapi catatannya semuanya. Jadi kalau misalkan dia bilang ada bukti yang menyatakan ada wah aneh gitu buat saya.

Sejanggal gitu. Karena dia itu benar-benar sangat meticulous, rapi dan semuanya teratur. Jadi di dalam tahanan pun beliau juga tetap disiplin dan menjaga kesehatan," ungkap Ciska. 

Lebih lanjut, Tom juga disebut memberikan pesan agar tidak takut dalam situasi apa pun.

Tom juga disebut meyakini atau menyerahkan semua kepada penasihat hukum yang mendampinginya.

"Kita percayakan kepada penasihat hukum. Dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya," ucap Ciska menirukan pesan Tom Lembong kepadanya.

Terakhir, Ciska mengaku sedih dan kaget ketika suaminya tersangkut kasus dan dijadikan tersangka.

Ia tak habis pikir suaminya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi.

Padahal, menurutnya, Tom selama ini selalu bekerja untuk kebaikan.

"Tapi karena dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan kebaikan untuk Indonesia. Dia selalu kedepankan itu, selalu kedepankan itu. Walaupun ya buat keluarga berat gitu kan," ujar dia.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Mantan Mendag itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Terakhir, dibalik tahanan Tom menulis surat terbuka kepada masyarakat Indonesia.

Dalam surat itu, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.

"Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya," kata Tom dalam surat tersebut, Minggu (10/11/2024).

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan empat alat bukti yang dimiliki Kejagung sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Diketahui Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.

Dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong tersebut, Harli menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti.

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” kata Harli dilansir Kompas.com, Rabu (20/11/2024).

Namun faktanya, Kejagung ternyata menemukan empat alat bukti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong ini.

Harli menyebut dalam penyidikan Kejagung telah memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dasar itulah kemudian Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Oleh karena itu selanjutnya Kejagung selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam perkara a quo," terang Harli.

Tom Lembong menjadi tersangka karena empat bukti yang ditemukan penyidik itu mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Yakni penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, apa yang dilakukan Tom Lembong ini tidak sesuai aturan.

Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ini lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” ungkap Harli.

Pakar Hukum Pidana Soroti Dasar Hukum Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda menyoroti lemahnya dasar hukum atas penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. 

Mengingat belum adanya alat bukti berupa kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

Klaim kerugian negara sebesar Rp 400 miliar dari Kejagung baru disampaikan pada 9 November 2024, sementara penetapan tersangka terhadap Tom Lembong diumumkan pada 29 Oktober.

"Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara," ujar Chairul Huda kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Padahal kata Chairul, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melakukan penahanan terhadap seseorang harus didahului dengan bukti permulaan yang cukup. 

Sehingga menurutnya, jika kondisinya demikian maka status tersangka tersebut ditetapkan terlalu prematur. 

"Jadi sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu," jelas Chairul.

Selain itu, lanjutnya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan, penetapan tersangka harus didahului adanya minimal dua alat bukti. 

Putusan MK ini merupakan penjaminan hak asasi tersangka.

Jika yang diberlakukan sebaliknya, menurut Chairul, telah terjadi pelanggaran HAM dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

"Nah ini tentu melanggar HAM. Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini, ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti," jelas dia. 

Berkenaan dengan ini, dirinya memandang wajar jika banyak pihak menilai kasus Tom Lembong sarat kepentingan atau tujuan politik alih-alih hukum.

"Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved