Kenapa Anies Baswedan Dilarang Jenguk Tom Lembong? Pembelaan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Anies Baswedan besuk Tom Lembong yang sedang berada di jeruji besi.
"Tapi karena dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan kebaikan untuk Indonesia. Dia selalu kedepankan itu, selalu kedepankan itu. Walaupun ya buat keluarga berat gitu kan," ujar dia.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Mantan Mendag itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Terakhir, dibalik tahanan Tom menulis surat terbuka kepada masyarakat Indonesia.
Dalam surat itu, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.
"Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya," kata Tom dalam surat tersebut, Minggu (10/11/2024).
Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan empat alat bukti yang dimiliki Kejagung sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Diketahui Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong tersebut, Harli menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” kata Harli dilansir Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Namun faktanya, Kejagung ternyata menemukan empat alat bukti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong ini.
Harli menyebut dalam penyidikan Kejagung telah memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itulah kemudian Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Oleh karena itu selanjutnya Kejagung selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam perkara a quo," terang Harli.
Prabowo Tetiba Ungkit Nilai 11 dari Anies Baswedan saat Debat Pilpres, Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Abdullah Azwar Anas Eks Menteri PANRB Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Helmy Pratiwi, Pegawai UNM Ikuti Jejak Gus Dur, Megawati, Sri Mulyani, Anies Baswedan di IVLP AS |
![]() |
---|
Anies Baswedan Go To Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Gerakan Santri di Tengah Narasi Asal Bukan Mardiono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.