Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Anies Baswedan Dilarang Jenguk Tom Lembong? Pembelaan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Anies Baswedan besuk Tom Lembong yang sedang berada di jeruji besi.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. 

"Tapi karena dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan kebaikan untuk Indonesia. Dia selalu kedepankan itu, selalu kedepankan itu. Walaupun ya buat keluarga berat gitu kan," ujar dia.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Mantan Mendag itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Terakhir, dibalik tahanan Tom menulis surat terbuka kepada masyarakat Indonesia.

Dalam surat itu, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.

"Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya," kata Tom dalam surat tersebut, Minggu (10/11/2024).

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan empat alat bukti yang dimiliki Kejagung sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Diketahui Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.

Dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong tersebut, Harli menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti.

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” kata Harli dilansir Kompas.com, Rabu (20/11/2024).

Namun faktanya, Kejagung ternyata menemukan empat alat bukti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong ini.

Harli menyebut dalam penyidikan Kejagung telah memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dasar itulah kemudian Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Oleh karena itu selanjutnya Kejagung selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam perkara a quo," terang Harli.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved