Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Kasus Oknum Anggota DPRD Wajo, Saksi dan Pelapor Sudah Diperiksa

Dikatakan, dari keterangan saksi dan pelapor, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Utamanya, mendengar keterangan terlapor.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji  

Meski begitu, ditemukan senjata tajam jenis parang dari Anggota DPR tersebut.

"Pak Ir Junaidi akui bahwa parang itu miliknya," papar Hasnadi.

"Kami dari pihak Gakkumdu akan menelusuri dugaan baik tindak pidana maupun politik uang. Apalagi, jika ada laporan dari masyarakat yang mengetahui itu, akan kami proses," tambahnya.

Sehingga, kata Hasnadi dapat dikategorikan dalam tindak pidana.

"Sudah ada laporan yang masuk ke Polres," bebernya.

Perbuatan tindak pidana, seperti yang dilakukan Anggota DPRD Wajo melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun.

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved