Update Kasus Oknum Anggota DPRD Wajo, Saksi dan Pelapor Sudah Diperiksa
Dikatakan, dari keterangan saksi dan pelapor, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Utamanya, mendengar keterangan terlapor.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Meski begitu, ditemukan senjata tajam jenis parang dari Anggota DPR tersebut.
"Pak Ir Junaidi akui bahwa parang itu miliknya," papar Hasnadi.
"Kami dari pihak Gakkumdu akan menelusuri dugaan baik tindak pidana maupun politik uang. Apalagi, jika ada laporan dari masyarakat yang mengetahui itu, akan kami proses," tambahnya.
Sehingga, kata Hasnadi dapat dikategorikan dalam tindak pidana.
"Sudah ada laporan yang masuk ke Polres," bebernya.
Perbuatan tindak pidana, seperti yang dilakukan Anggota DPRD Wajo melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun.
Baca Juga
| Golkar Wajo Dukung Appi Menuju Musda Sulsel, Soppeng Belum Tentukan Sikap |
|
|---|
| Warga Minta Kandang Ayam Tak Berizin di Attakae Wajo Ditutup, Lalat dan Bau Busuk Mengganggu |
|
|---|
| Warga Wajo Sulsel Protes Gara-gara Ternak Ayam Milik Yunus |
|
|---|
| Nasib Anggota Bawaslu Wajo Rudapaksa Pegawai PPPK |
|
|---|
| Sosok Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto Dicopot DKPP gegara Rudapaksa Pegawai PPPK Berulang Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.