Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilwali Makassar 2024

Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Saksi INIMI Absen di Pleno Pilwali Makassar

Saksi pasangan INIMI dan DIA menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilwali Makassar 2024, meski hasil pleno tetap sah.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, saat rapat pleno rekapitulasi Pilwali Makassar 2024 di Hotel Claro, Jumat (6/12/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rekapitulasi suara hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar 2024 telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Pleno rekapitulasi Pilwali Makassar 2024 digelar di Hotel Claro pada Jumat (6/12/2024) malam.

Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), menang telak atas tiga rivalnya.

Paslon MULIA memperoleh suara terbanyak dalam perhitungan akhir.

Namun, saksi dari pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 03, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.

Begitu juga dengan saksi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 01, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, membenarkan hal tersebut setelah menetapkan hasil pleno.

“Saksi dari pasangan nomor urut 03 di tingkat Pilwali Makassar dan pasangan nomor urut 01 di tingkat Pilgub Sulsel tidak bertanda tangan,” kata Yasir Arafat.

Dijelaskan bahwa setelah skorsing dicabut dan sidang dibuka kembali, saksi-saksi dari pasangan calon INIMI dan DIA tidak kembali ke ruang sidang.

Bahkan saat pihaknya memanggil untuk menandatangani berita acara, saksi tersebut tidak ada di lokasi.

Yasir Arafat mengaku tidak mengetahui alasan di balik penolakan saksi INIMI dan DIA untuk hadir menandatangani.

"Untuk alasan kenapa mereka tidak menandatangani, kami kurang paham. Yang pasti, saksi dari paslon nomor urut 3 (INIMI) dan 1 (DIA) tidak bertanda tangan pada hasil rekapitulasi,” ungkap Yasir.

Meski saksi dari paslon INIMI dan DIA tidak bertanda tangan, Yasir memastikan proses pleno tetap berjalan sesuai ketentuan dan hasil rekapitulasi tetap sah.

"Tidak mempengaruhi hasil, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwali Makassar 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved