Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Real Count Bali

Data KPU di Pilgub Bali Sudah 100 Persen, Made Muliawan Arya vs Wayan Koster, Siapa Gubernur?

Hingga Selasa (03/12/2024) pukul 09.15 WIB, data terupload pada situs resmi pilkada2024.kpu.go.id. sudah 100 persen.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Wayan Koster vs Made Muliawan Arya. Hasil real count Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil real count Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024.

Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana vs Wayan Koster - Nyoman Giri Prasta, siapa unggul?

Untuk mengetahui hasil real count Pilgub Bali, warga sudah dapat mengakses langsung hasil Pilgub Bali 2024 melalui situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan pengundahan atau upload data C1 hasil real count Pilgub Bali 2024.

Hingga Selasa (03/12/2024) pukul 09.15 WIB, data terupload pada situs resmi pilkada2024.kpu.go.id. sudah 100 persen.

Persentase itu setara 6.795 TPS se-Bali.

Sebagai informasi, terdapat hanya dua pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Bali pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana.

Paslon ini diusung delapan partai politik (parpol).

Di antaranya, yakni Partai Nasdem, PKS, PBB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKN, PSI, dan Partai Demokrat.

Lalu, Paslon nomor urut 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta.

Paslon ini juga diusung delapan parpol.

Antara lain PDI Perjuangan, Partai Hanura, PKB, Partai Gelora, Perindo, PBB, Partai Ummat dan Partai Buruh.

Berikut jumlah form C hasil yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:

1. BADUNG, 761 dari 761 TPS

2. BANGLI, 458 dari 458 TPS

3. BULELENG, 1173 dari 1173 TPS

4. GIANYAR, 873 dari 873 TPS

5. JEMBRANA, 487 dari 487 TPS

6. KARANGASEM, 857 dari 857 TPS

7. KLUNGKUNG, 335 dari 335

8. KOTA DENPASAR, 1001 dari 1001 TPS

9. TABANAN, 850 dari 850 TPS

Berikut link update hasil real count Pilgub Bali 2024:

LINK Klik di Sini >>> pilkada2024.kpu.go.id

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

 
Real Count KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, cek link

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Jadwal Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(TribunNewsmaker.com/Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved