Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kado Indah Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer, Supriyani, dapat kado indah di momentum hari guru nasional 25 November 2024, divonis bebas oleh PN Andoolo Konawe Selatan

Editor: Ari Maryadi
Tribun Sultra
Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Guru honorer, Supriyani, dapat kado indah di momentum hari guru nasional 25 November 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memvonis bebas Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan siswa.

Putusan dibacakan PN Andolo bertepatan peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2024.

Vonis bebas itu jadi kabar gembira bagi seluruh guru di Indonesia.

Vonis ini menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Aipda WH, yang merupakan orang tua dari murid SDN 4 Baito berinisial D, yang diduga dianiaya oleh Supriyani.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan mereka akan melawan balik Aipda WH setelah putusan vonis bebas tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.


"Kami akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujar Andri.

Andri juga menambahkan mereka masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," jelasnya.

Andri Darmawan mengingatkan, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.

"Iya, satu minggu waktunya," ujarnya singkatnya kepada wartawan

Baca juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi

Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dalam putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak muridnya.

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Stevie Rosano. 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved