Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Dipenjara Gegara Ferdy Sambo, Kabarnya Kini

Umumnya, peraih Adhi Makayasa bisa menembus pangkat jenderal, bahkan ada yang sukses menjadi Kapolri. Namun berbeda dengan AKP Irfan Widyanto.

Editor: Sakinah Sudin
DOK POLRI
AKP Irfan Widyanto yang tersandung kasus hukum terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto?

AKP Irfan Widyanto merupakan peraih Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010.

Umumnya, peraih Adhi Makayasa bisa menembus pangkat jenderal, bahkan ada yang sukses menjadi Kapolri.

Namun berbeda dengan AKP Irfan Widyanto.

Meski menyandang status peraih Adhi Makayasa, karier AKP Irfan Widyanto di kepolisian harus terhenti.

Hal ini dikarenakan AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hingga ditetapkan tersangka dijatuhi pidana 10 bulan penjara di kasus Ferdy Sambo.

Dulunya, AKP Irfan Widyanto menerima penghargaan Adhi Makayasa Akpol dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 lalu.

Tetapi pada 2022, AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum.

Saat itu AKP Irfan Widyanto menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada 2023, Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabara

Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti. 

AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat itu AKP Irfan Widyanto menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka.

Pada 2023, Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Sosok AKP Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto lahir pada tanggal 20 Agustus 1986.

Ia merupakan anggota polisi yang berasal dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Peraih penghargaan Adhi Makayasa atau polisi terbaik tahun 2010 ini lulus dari akademi kepolisian (Akpol) di tahun yang sama.

Karier AKP Irfan Widyanto masih terbilang muda di dalam kepolisian.

Kendati demikian, Irfan pernah berdinas dibeberapa wilayah di Indonesia, yakni di Polda Jawa Barat hingga Polda Sulawesi Barat.

Irfan juga pernah mengemban jabatan sebagi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri di era Ferdy Sambo.

Bahkan, Irfan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Irfan ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010

Irfan termasuk dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa pada 2010.

Dikutip dari TribunMedan, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian.

Yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).

Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang. 

Penganugerahan Adhi Makayasa kepada AKP Irfan Widyanto diberikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, yang pada saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.

Selain kepada AKP Irfan Widyanto, penghargaan Adhi Makayasa juga diberikan kepada 2 orang lainnya.

Yakni Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara).

Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta rupiah," lanjut Afrizal.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto  Irfan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Berprestasi di Penugasan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyayangkan AKP Irfan bisa terjerumus dalam kasus kejahatan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Albertus mengaku cukup mengenal AKP Irfan saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebagai sosok yang bagus dan berprestasi.

“Artinya walaupun pangkatnya pama, perwira pertama, tapi dia punya kemampuan menyidik, artinya secara kualifikasi kompetensi boleh dikatakan lah memadai,” kata Albertus dikutip dari Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Sebelum menjadi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan pernah bertugas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat.

Selain itu, Irfan juga pernah terlibat sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang turut menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Albertus menilai, AKP Irfan merupakan aset dan memiliki prospek atau masa depan bagus jika tidak terjerat kasus terkait Ferdy Sambo ini.

Ironisnya, kini prestasi dan karir Irfan terancam hancur imbas keterlibatannya dalam perkara ini.

Menurut dia, meski bukan anggota Propam Polri atau bawahan Sambo langsung, namun Irfan mengenal Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.

“Informasi yang saya peroleh bahwa Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya, seniornya yang sudah di-PTDH (Ferdy Sambo), sehingga ini memang ada kaitan-kaitan senior junior di Polri yang menurut saya ini problem cultural yang harus diperbaiki,” imbuh dia.(*)

Bebas awal tahun 2024

AKP Irfan Widyanto seharusnya sudah bebas awal tahun 2024 lalu. 

Karena hakim hanya menghukumnya selama 10 bulan. 

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memvonis Irfan Widyanto dikeluarkan dari lembaga kepolisian usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari lalu. 

Tak hanya Irfan, beberapa polisi yang terkena kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dipecat lewat sidang serupa juga berharap bisa kembali ke institusinya.(*)


Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved