Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

5 Komisioner KPU Takalar Klarifikasi Laporan Pelanggaran Debat Kedua ke Bawaslu

Bawaslu Takalar panggil lima komisioner KPU untuk klarifikasi laporan pelanggaran tata tertib debat kedua.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Dari kanan, Muhammad Nadir, Muhammad Ridwan Tate, dan Ibrahim Salim. Lima komisioner KPU Takalar dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi laporan pelanggaran tata tertib debat kedua. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisioner KPU Takalar memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Takalar terkait laporan pelanggaran tata tertib debat kedua, Jumat (22/11/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum Paslon Daeng Manye - Hengky Yasin melaporkan KPU Takalar karena dianggap tidak menaati tata tertib debat kedua yang digelar di Hotel Dalton, Makassar, pada 12 November lalu.

Tim Hukum Daeng Manye - Hengky Yasin mempersoalkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta, yang kedapatan menggunakan HP di atas panggung debat. Padahal, dalam tata tertib, penggunaan HP dilarang saat debat berlangsung.

Lima komisioner KPU Takalar yang memenuhi panggilan adalah Hamdani Pattiha (Ketua), Muhammad Ridwan, Muhammad Nadir, Ibrahim Salim, dan Andi Jimmi Rusman.

Masing-masing komisioner memberikan keterangan klarifikasi secara bergantian, dari siang hingga sore.

Komisioner KPU Takalar, Muhammad Ridwan, yang ditemui setelah memberi keterangan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta selama debat kedua.

"Secara objektif kami menyampaikan apa yang terjadi di forum debat kedua, di Hotel Dalton, tanggal 12 November lalu," katanya.

Sementara itu, komisioner lainnya, yang juga Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Takalar, Muhammad Nadir, mengatakan bahwa tata tertib debat kedua sudah dikoordinasikan dengan LO (Liaison Officer) setiap pasangan calon.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dan menyepakati tata tertib itu bersama LO setiap pasangan calon, beberapa hari sebelum debat berlangsung," katanya.

Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian akhir terkait dengan keterangan yang didapatkan.

"Nanti di kajian akhir baru diputuskan bagaimana tindak lanjutnya," katanya.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved