Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Bawaslu Takalar Galakkan Gerakan Sepekan Tanpa Politik Uang

Gerakan sepekan tanpa politik uang yang digelar Bawaslu Takalar akan dilakukan secara masif dan terkoordinasi.

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Apel Siaga Pengawasan Bawaslu Takalar bersama seluruh Pengawas TPS se-Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar apel siaga pengawasan masa tenang bersama seluruh Pengawas TPS se-Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/11/2024).

Sebanyak 450 Pengawas TPS dari 10 kecamatan hadir dalam kegiatan ini.

Ketua Bawaslu Takalar, Nelliyati menekankan agar Pengawas TPS bekerja dengan profesional dengan pengetahuan yang komprehensif terhadap seluruh tahapan.

"Bersama pengawas partisipatif, kami akan melakukan gerakan sepekan tanpa politik uang. Karena sepekan ini rawan untuk terjadinya praktik seperti itu," katanya.

Nelly melanjutkan, gerakan sepekan tanpa politik uang ini akan dilakukan secara masif dan terkoordinasi.

"Ada 1.000 orang lebih yang dilibatkan dalam gerakan ini, dari panwaslu kecamatan, pengawasan kelurahan dan desa, pengawas TPS, dan pengawas partisipatif dari kalangan masyarakat," kata Nelly.

Misi utama gerakan ini adalah untuk melakukan pencegahan dan pendidikan politik terkait larangan politik uang di pilkada.

Hadir juga dalam apel ini Sekretaris Daerah Muhammad Hasbi, Kajari Tenriawaru, Kapolres AKBP Gotam Hidayat, perwakilan Dandim Takalar, dan pimpinan Forkopimda Takalar.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved