Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Polri

Karier Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri Moncer Usai Pecat Ferdy Sambo

Komjen Pol Ahmad Dofiri diangkat menjabat Wakapolri menggantikan Jenderal Pol Purn Agus Andrianto. Pengangkatan Dofiri tertuang dalam Surat Telegram

Editor: Edi Sumardi
DOK POLDA METRO JAYA
Wakapolri ke-24, Komjen Pol Ahmad Dofiri yang diangkat menggantikan Jenderal Pol Purn Agus Andrianto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komjen Pol Ahmad Dofiri diangkat menjabat Wakapolri menggantikan Jenderal Pol Purn Agus Andrianto.

Pengangkatan Dofiri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.

Dofiri sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum Polri sejak 26 Februari 2023 hingga 11 November 2024.

Selama hampir 20 bulan dia menjabat Irwasum Polri.

Sebelumnya, peraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akpol angkatan 1989 itu menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Saat menjabat Kepala Badan Intelkam Polri itulah Dofiri berperan memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pada 15 Februari 2023, ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rieneke Alma Pudihang berterima kasih pada jajaran petinggi Kepolisian termasuk Dofiri selaku Kabaintelkam Polri.

"Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” kata Rieneke.

Rieneke menyebut, Kabareskrim selalu ada dalam proses penyidikan.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Komjen Ahmad Dofiri Wakapolri Kedua Pasca Prabowo Dilantik, Akpol Terbaik

Sedangkan Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya.

Kemudian, Dofiri juga yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dofiri yang saat itu menjabat Ketua Komisi Kode Etik Polri, di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob.

Baca juga: Jebolan Akpol 1989 Oppo Jabat Wakapolri, Intip Profil Komjen Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri

Namun, Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved