Pria di Maros Hilang Misterius
Tak Tahan Ditagih Utang, Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Koperasi Asal Medan
Karena kesal ditagih utang, penjual sate di Maros tega bunuh penagih kredit koperasi. Korban ditemukan dua hari setelah dibuang ke sungai.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Samsul Arifin (36), seorang penjual sate, dibekuk pihak kepolisian setelah membunuh ATR (17), seorang penagih kredit koperasi.
Samsul membunuh korban di tengah hutan Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sabtu (9/11/2024).
Setelah membunuh korban, Samsul menyeret dan membuang mayat ATR ke sungai yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi kejadian.
Mayat korban ditemukan dua hari kemudian di tepian sungai, Senin (11/11/2024) pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan saksi dan bukti dikumpulkan, pelaku akhirnya diamankan di rumah kontrakannya pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Baru Sebulan Jadi Penagih Utang Koperasi, Pria 17 Tahun Asal Medan Tewas di Sungai Maros Sulsel
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih utang oleh korban.
"Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang), namun tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/11/2024).
Setelah itu, tersangka dan korban berboncengan menuju rumah tersangka, namun di tengah perjalanan, Samsul meminta korban untuk berbelok ke kanan.
"Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di sungai Banyo," tambah Kapolres.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Maros Hilang Misterius saat Tagih Utang Koperasi, Motor, HP Ada di Hutan

Di lokasi kejadian, keduanya sempat cekcok hingga akhirnya Samsul terbawa emosi dan memukul serta mencekik korban.
"Korban juga berkata kasar kepada tersangka," kata Douglas.
Setelah korban tidak sadarkan diri, Samsul menyeret dan membuangnya ke sungai menggunakan jaket untuk melilit leher korban.
Baca juga: 2 Hari Hilang saat Tagih Utang Koperasi di Tanralili, Pria di Maros Ditemukan Tewas di Sungai
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyebutkan bahwa total utang korban kepada tersangka mencapai Rp6 juta.
"Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya, tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Samsul mengungkapkan bahwa ia sangat sakit hati karena korban sering berkata kasar saat menagih utang.

"Bukan cuma satu kali, setiap kali menagih, korban selalu berkata kasar kepada saya," aku Samsul.
Ia juga menjelaskan bahwa utang sebesar Rp6 juta itu diangsur sebanyak 30 kali, dengan pembayaran harian sebesar Rp240 ribu.
"Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari," tambahnya.
Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian, sesuai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, ATR (17), pemuda yang ditemukan meninggal di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, rupanya baru sebulan bekerja sebagai penagih kredit koperasi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (11/11/2024).
“Aslinya ATR adalah orang Medan. Dia baru sebulan di Maros,” ujarnya.
Ia mengatakan, jenazah ATR saat ini masih berada di RSUD dr La Palaloi untuk keperluan visum. Visum ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pandu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
“Saat ini masih kami cek, masih menunggu hasil visum luar, apakah ada tanda kekerasan atau tidak,” ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini menambahkan, pemeriksaan sejumlah saksi pun tengah dilakukan untuk mengetahui jejak kematian korban.
“Kami tengah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga dan masyarakat setempat,” sebutnya.
Selain saksi, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalan yang dilintasi korban.
“Selain itu, kami juga mengumpulkan bukti-bukti dari CCTV di sekitar lokasi,” sebutnya.
Sebelumnya, ATR (17), pemuda yang sempat dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan, Senin (11/11/2024). ATR ditemukan tenggelam di tepian sungai sekitar pukul 07.30 Wita.
Kapolres Maros AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, korban ditemukan tidak jauh dari lokasi barang-barangnya ditemukan.
“Barangnya ditemukan di hutan, tak jauh dari sini ada sungai, dan di sana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” katanya saat ditemui di lokasi kejadian.
Ia menyebutkan, barang-barang korban yang ditemukan antara lain handphone dalam keadaan rusak, sepeda motor beserta helm, dan tas.
Dauglas juga menyebutkan bahwa ATR dilaporkan hilang oleh keluarganya dua hari lalu.
“Ini adalah lanjutan dari laporan orang hilang yang kami terima pada Sabtu lalu. Kami lakukan pencarian dan alhamdulillah berhasil ditemukan,” ujarnya.
ATR meninggalkan rumah untuk menagih kredit koperasi di Kecamatan Tanralili.
“Korban sampai malam belum pulang, padahal saat itu dia pergi untuk menagih kredit koperasi,” sebutnya.
Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr La Palaloi untuk keperluan autopsi.
“Terkait dugaan penyebab kematian, belum bisa kami tentukan, karena kami masih akan melakukan tindakan autopsi,” tutupnya. (*)
Tukang Sate Bunuh Tukang Tagih Koperasi
Running News
TribunBreakingNews
Maros
Perlindungan Anak
Polres Maros
VIDEO: Pengakuan Keluarga ATR, Tak Pulang hingga pukul 22.00 Wita Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
VIDEO: Penagih Kredit Koperasi Ditemukan Tewas di Sungai Bonto Tallasa Maros |
![]() |
---|
Baru Sebulan Jadi Penagih Utang Koperasi, Pria 17 Tahun Asal Medan Tewas di Sungai Maros Sulsel |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga ATR Tak Pulang Hingga Pukul 10 Malam, Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jenazah Penagih Utang Koperasi Divisum, Polres Maros Selidiki Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.