Kepastian Kasus Aipda Wibowo, Gunawan Sadbor & Budi Arie dari Kapolri, Pemeras Supriyani Paling Apes
Jenderal Listyo aktif memantau anak buahnya yang sedang tangani tiga kasus yang curi perhatian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga kasus yang melibatkan masyarakat menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri membahas sejumlah hal dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Jenderal Listyo aktif memantau anak buahnya yang sedang tangani tiga kasus yang curi perhatian.
Berikut beberapa topik yang disinggung Kapolri dan tengah diperbincangan masyarakat:
Kasus Guru Supriyani
Kapolri mengancam akan memecat polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, ada isu polisi di Polsek Baito melakukan pemerasan terhadap Supriyani.
Adapun jumlah nominalnya beragam yaitu dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya.
Kapolri juga mengomentari terkait proses hukum terhadap Supriyani yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak meski sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan beberapa kali.
"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."
"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.
Sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.
Dikutip dari Tribun Sultra, dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.
Harapan Guru Supriyani Dikabulkan Jaksa, Tuduhan Pengacara ke Aipda Wibowo Hasyim Benar?
Harapan guru honorer Supriyani dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, Supryani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan berharap kepada jaksa supaya menuntut bebas.
Andri menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pemukulan yang dialamatkan kepada Supriyani.
"Kami berharap, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," ungkap Andri.
Tuntutan terhadap Supriyani disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.
Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan, Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.
Hal tersebut disampaikan Andri jelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024).
Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.
Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.
"Karena memang kemarin ada banyak pihak-pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujar Andri.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menyebut kliennya tak akan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Andri, ultimatum Pemkab Konsel yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tidak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apapun.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan masih menunggu petunjuk Bupati Konsel Surunuddin Dangga terkait tindak lanjut surat somasi ke guru Supriyani.
Pemkab sejauh ini belum memastikan langkah selanjutnya sekaitan tenggat waktu yang diberikan kepada sang guru honorer tersebut.
Dalam surat somasinya, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, pada Jumat (8/11/2024) malam.
Sejauh ini, kata Annas, pihak guru Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi yang dilayangkan kepadanya.
“Belum ada,” jelas Annas saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Dengan sudah melewati tenggat waktu dalam surat somasi, katanya, pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
Upaya Aipda Wibowo Hasyim Lolos dari Jeratan Hukum Kandas, Guru Supriyani Cabut Pernyataan Damai
Upaya perdamaian guru Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim Kanit Intelkan Polsek Baito, kandas.
Supriyani didampingi tim Kuasa hukum telah mencabut pernyataan damai sebelumnya.
Pasalnya, perdamaian Supryani sebelumnya diinisiasi Samsuddin anggota Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Setelah itu, HAMI pun memecat Samsuddin dari keanggotaannya.
Pengacara tersebut dianggap bergerak sendiri dan ingin menggiring Supriyani agar mau berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.
Supriyani didampingi Samsuddin sempat dipertemukan Aipda WH dan istrinya, untuk berdamai kasus guru aniaya murid di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aipda WH merupakan orangtua korban yang diduga telah dianiaya guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.
Kesepakatan damai kedua pihak ini diinisiasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024) kemarin.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya langsung memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin setelah kesepakatan damai antara Supriyani dan kubu Aipda WH.
Samsuddin dinilai Andri Darmawan melakukan 'penggiringan' terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian.
Langkah Samsuddin tersebut tidak diketahui oleh kuasa hukum Supriyani lainnya. Andri pun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.
2. Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online
TikTokers asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan Sadbor ditangguhkan penahanannya sejak Jumat (8/11/2024) malam.
Setelah bebas, Sadbor dijadikan duta anti judi online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menurut Sigit, penangkapan terhadap Sadbor dapat mengungkap dua tersangka yang memberikan gift saat live TikTok dan meminta promosi judi online.
Hal tersebut diungkapkan Sigit saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
"Beberapa waktu yang lalu kita menangkap dan mendalami influencer. Mungkin ini juga menimbulkan protes kenapa kok diamankan Gunawan Sadbor," kata Kapolri dalam rapat.
Terkait ditetapkannya Sadbor sebagai duta anti-judi online, Sigit menjelaskan pihaknya ingin meningkatkan kesadaran soal judol di kalangan masyarakat.
Karena itu, ia memilih Sadbor sebagai duta anti-judi online.
"Ini juga mungkin bisa menjawab berbagai macam pertanyaan mengapa ada pembedaan perlakuan terhadap influencer."
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan, kita jadikan duta untuk anti kampanye judi," beber Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, penangkapan terhadap Sadbor dan rekannya, AS, menjadi pintu untuk mendalami judi online yang sering dipromosikan di media sosial.
"Selanjutnya mereka kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang ada di belakang mereka," katanya.
"Dari Gunawan Sadbor kita kembangkan, kita menangkap 2 tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," bebernya.
3. Soal Budi Arie
Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal peluang polisi memeriksa Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurutnya, jika dalam perjalanannya mengarah ke nama-nama tertentu, pihaknya pasti akan memeriksanya.
"Saya kira kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarah ke arah nama-nama tertentu saya kira pasti akan diproses pasti, akan diperiksa," kata Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun, Budi Arie merupakan pimpinan para pegawai Komino saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu.
Dalam rapat pada hari ini, Listyo menjelaskan, dirinya sudah memberikan instruksi kepada bawahannya untuk berantas judi online.
"Jadi kalau di antara rekan-rekan tidak melaksanakan hanya dua; anda terlibat itu yang pertama, atau membiarkan atau takut. Jadi saya kira pilihannya kalau tidak sanggup, silakan mundur. Sama dengan saya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Prabowo Lantik Seniornya Jenderal Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Sosok 5 Calon Kuat Menko Polkam Prabowo Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Letkol Teddy Ungkap Momen Antar Surat Prabowo ke Sri Mulyani hingga Budi |
![]() |
---|
Profil 5 Mantan Menteri Jokowi Disurati Prabowo, Berisi Pesan Khusus |
![]() |
---|
Mengapa Budi Arie Unfollow Prabowo Usai Dicopot Sebagai Menteri Koperasi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.