Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Bawaslu Imbau KPU Takalar Antisipasi Potensi Pencoblosan Ganda di Daerah Perbatasan

Ince mengingatkan, agar KPU meningkatkan perhatian dan keawasan sejak dari pendataan sampai pemungutan suara di TPS

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat    

TRIBUN-TAKALAR.COM - Bawaslu Takalar menghimbau kepada KPU Takalar untuk meningkatkan keawasan terkait kemungkinan adanya pemilih coblos dua kali.

Pemilih coblos dua kali adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, baik di TPS yang sama ataupun TPS yang berbeda.

Pemilih coblos dua kali terutama rawan terjadi di daerah-daerah perbatasan.

"Ada kemungkinan warga di daerah perbatasan mendapat dua panggilan memilih di dua kabupaten. Atau ada yang mengaku orang lain dan menggunakan hak pilih orang tersebut," kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat.

Ince mengingatkan, agar KPU meningkatkan perhatian dan keawasan sejak dari pendataan sampai pemungutan suara di TPS

"KPU perlu melakukan pencermatan lebih baik lagi terhadap DPT dan DPK. Pengecekan tinta pada jari pemilih juga perlu dimaksimalkan di TPS," kata Ince.

Coblos ganda meski dapat disebabkan karna kekeliruan, juga dapat dilakukan secara sengaja.

Dalam artian, ada upaya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Bawaslu Takalar dalam rangka pencegahan telah dan akan melakukan monitoring di daerah perbatasan antara Takalar dengan Makassar, Gowa, dan Jeneponto.

"Kami telah berkordinasi dengan Bawaslu dan Gakkumdu daerah lain yang berbatasan  dengan Takalar untuk meminimalisir terjadinya coblos dua kali," kata Ince.

Orang yang terbukti melakukan coblos dua kali akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 108 bulan, dan paling singkat 36 bulan. 

Selain itu, juga akan dikenakan denda dengan nominal paling banyak Rp108 juta dan paling sedikit Rp36 juta.

"Dilakukan pula Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terdapat coblos dua kali," kata Ince.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved