Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Alasan Yayasan Berhentikan Prof Sufirman Rahman Jabat Rektor UMI Meski Tak Lagi Status Tersangka

Pemberhentian Prof Sufirman Rahman berdasarkan keputusan pengurus yayasan wakaf UMI nomor 2002/YF-UMI/A.04/X/2024.

Editor: Sudirman
Ist
Sufirman Rahman diberhentikan dari Rektor UMI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi memberhentikan Prof Sufirman Rahman dari jabatan rektor.

Pemberhentian Prof Sufirman Rahman berdasarkan keputusan pengurus yayasan wakaf UMI nomor 2002/YF-UMI/A.04/X/2024.

Surat keputusan ditanda tangani pengurus yayasan wakaf UMI Prof Masrurah Mokhtar, 30 Oktober 2024.

Poin surat beredar pertama "memberhentikan Prof Sufirman Rahman sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia dengan ucapan terima kasih atas pengabdian yang dilakukan selama melaksanakan amanah sebagai Rektor UMI".

Poin kedua yaitu keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyataterdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Poin ketiga yaitu keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Selain itu dalam keputusan pengurus juga menjelaskan pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman berdasarkan surat nomor S.Tap/116a/X/RES.1.11/2024/Ditreskrimun tanggal 4 Oktober 2024, tidak menghentikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan secara menyeluruh. Oleh karena itu yang bersangkutan masih berpotensi dilibatkan dalam proses hukum ketika tersangka lainnya diperiksa.

Restorative Justice

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel mencabut status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman atas kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Penghentian penyidikan itu, ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabut Status Tersangka.

Surat pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Kombes Pol Jamaluddin Farti, membenarkan adanya pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman tersebut.

"Pa Sufirman? Kalau Pak Sufirman sendiri sudah (dihentikan penyidikannya), sudah digelarkan," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (7/10/2024) sore.

Menurutnya, pencabutan status tersangka itu dilakukan melalui prosedur Restorative Justice.

"Pak Sufirman sudah di RJ (Restorative Justice)-nya, sudah pengembalian ke yayasan," terang Jamaluddin Farti.

Ia mengaku tidak mengingat persis nominal dana yang dikembalikan ke Yayasan Wakaf UMI.

"Lupa saya berapa, yang jelas kerugiannya untuk yayasan sudah dikembalikan dan sudah di RJ-kan," ucapnya.

Sementara untuk tiga tersangka lain, belum melakukan pengembalian kerugian yayasan.

Pihaknya, mengaku membuka diri jika tiga tersangka lain ingin mengambil langkah Restorative Justice.

"Kalau yang lain kan belum pengembalian. Makanya kami berikan kesempatan silahkan kalau mau dikembalikan kordinasi pihak yayasan," ungkapnya.

Pengganti Antar Waktu

Prof Sufirman Rahman (56) merupakan pengganti antar waktu (PAW) Prof Basri Modding yang dicopot pada Selasa (10/10) lalu.

Masa jabatannya hanya dua tahun atau hingga Juni 2026.

Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof Mansyur Ramly, menegaskan ini keputusan dari pengurus dan pembina Yayasan Wakaf UMI.

“Ini keputusan bahwa pemilihan rektor kali ini sifatnya PAW. Jadi ini menyelesaikan masa jabatan rektor lama,” tegas Mansyur Ramli saat menggelar jumpa pers di Menara UMI, Sabtu (4/11/2023).

Ketua Dewan Guru Besar UMI ini menambahkan, pemilihan rektor kemarin berjalan lancar dan baik. Mengapa? Karena sifat penjaringannya dan berdasarkan pertimbangan dari anggota senat.

Dengan pengalaman dimiliki rektor terpilih, menunjukkan karakter UMI yang semakin dewasa, meski mendapat banyak ujian.

“Ujian ini menjadi bekal yang baik sehingga kita semakin dewasa. Tadi tiga calon rektor memiliki keikhlasan dalam melanjutkan visi dan misi UMI,” jelasnya.

Sementara Ketua Yayasan UMI Prof Masrurah Mokhtar menegaskan sudah ada kriteria ditetapkan oleh Yayasan UMI untuk menjadi rektor.

“Menyangkut kriteria sudah kita tetapkan, ada kriteria untuk pembawa amanah kedepan,” katanya di Menara UMI, Sabtu (4/11/2023).

Namun, kriteria ditetapkan oleh Yayasan UMI paling utama adalah suara dari anggota senat yang memilih.

“Tentunya kita memperhatikan suara dari anggota senat. Jadi disamping ada kriteria sudah disepakati juga ada menyangkut aspirasi teman-teman anggota senat,” katanya.

Berdasarkan hal itu, kata Prof Masrurah Mokhtar tentu UMI tidak lagi kerepotan dalam memilih rektor periode selanjutnya.

“Dengan adanya kriteria yang kami tetapkan tentunya kami tidak akan sulit lagi menetapkan rektor yang akan datang,” ujarnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved