Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga, Akpol 1990 Dipanggil DPR usai Pecat Ipda Rudy Soik

Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

|
Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/Rahel
Momen Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tengggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala anak buahnya, Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga.

Beberapa hari terakhir, nama Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga jadi sorotan.

Hal tersebut usai Daniel Tahi Monang Silitonga menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.

Sidang PTDH Ipda Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.

Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik melanggar kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.

“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.

“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di Polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.

Keputusan Daniel Tahi Monang Silitonga terhadap Ipda Rudy Soik disorot banyak pihak, termasuk DPR.

Bahkan Komisi Tiga DPR RI memanggil Kapolda NTT untuk membahas kasus pemecatan IPDA Rudy, anggota Polri yang sedang menyelidiki kasus mafia penyelundupan BBM.

Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan PTD terhadap Ipda Rudy Soik.

Hal ini menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved