Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Babak Baru Pemecatan Ipda Rudy Soik Usai Bongkar Mafia BBM, Kapolda NTT Diberi Peringatan

Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). -- Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Ipda Rudy Soik disebut-sebut membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) sebelum dipecat.

Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik

Sidang banding digelar setelah terlaksana audiensi bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel setelah rapat bersama Komisi III.

Nantinya, Komisi Sidang Banding ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.

Namun, Komisi Sidang Banding akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy. 

"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," jelas Daniel.

Lebih lanjut, Kapolda NTT menyebut, status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif. 

Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Rano Alfath menilai, pemecatan ini memicu reaksi dan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Hal tersebut, disampaikan Rano Alfath dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," katanya.

Rano Alfath pun mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut.

Ia juga menyatakan, pencapaian Rudy Soik sudah cukup baik dan layak diapresiasi.

"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy.

Respons Rudy

Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan berbagai konsekuensi yang akan diterimanya ketika menyuarakan apa yang dialami.

Pada Senin (28/10/2024), Rudy menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, ia merasa tegang saat hadir dalam RDP Komisi III DPR bersama Kapolda NTT.

"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Rudy setelah rapat.

Lebih lanjut, Rudy hanya pasrah dan meyakini apa yang terjadi atas kehendak Tuhan.

"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas, ikhlas saja, apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izin-Nya," ucapnya. 

IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso, menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam menangani kasus BBM Ilegal di NTT.

Salah satunya dengan cara membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri.

Pembentukan tersebut, dimaksudkan agar Propam Polri dan Itwasum Polri untuk turun tangan  menyelidiki kasus BBM ilegal yang berimbas pada pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng, Senin (28/10/2024), dilansir Kompas.com. 

Dengan adanya tim khusus dari Polri ini, maka akan jelas siapa sebenarnya oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT ini.

Jika memang Ipda Rudy Soik terlibat, maka ia bisa diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, jika memang ada oknum lain yang bermain di balik kasus BBM ilegal ini, maka oknum tersebut harus dipecat.

"Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan."

"Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” terang Sugeng.

Sugeng menilai, hal tersebut perlu dilakukan agar Polda NTT bisa terbebas dari permainan kasus BBM ilegal.

Selain itu, kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat seiring dengan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.

Diketahui, Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT.

Kasus ini bermula ketika Ipda Rudy Soik mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Namun, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Polda NTT menyatakan, Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Ipda Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Profil Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik adalah anggota Polda NTT yang disebut dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM.

Ia bukan lulusan Akpol.

Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).

Kini, pada usia 41 tahun, Ipda Rudy Soik menjabat sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan telah lama bertugas di Polda NTT.

Rudy menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Yupenkris Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

Kemudian melanjutkan ke SMP Katolik Xaverius Kefamenanu, dan SMA Kristen Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan saat ini sedang menyelesaikan tesis sebagai mahasiswa S2 Hukum di universitas yang sama.

Rudy mengawali pendidikan kepolisiannya melalui Pendidikan Bintara Polri Diktukba pada tahun 2004 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Kemudian melanjutkan pendidikan perwira melalui Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri SIP angkatan 50 pada tahun 2021 di Megamendung, Bogor.

Ipda Rudy Soik memulai kariernya di kepolisian pada tahun 2004 di Satuan Intelkam Polres Kupang.

Pada tahun 2007 hingga 2012, ia bertugas di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, kemudian menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT pada periode 2012 hingga 2014.

Pada 2014, ia ditugaskan dalam Satgas Human Trafficking Polda NTT hingga tahun 2016.

Setelah itu, Rudy melanjutkan tugasnya sebagai penyidik di Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan pada 2016 sampai 2019, lalu bergabung sebagai penyidik di Subdit TPPO Ditkrimum Polda NTT pada tahun 2019 hingga 2020.

Pada tahun 2020, ia kembali menjadi penyidik di Ditkrimsus Polda NTT hingga 2022, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolsek Biboki Utara, Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun yang sama.

Pada 2022, Rudy menjabat sebagai Kanit Tipidkor Polresta Kupang Kota, lalu pindah menjadi Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Kota Kupang pada tahun 2023.

Ia kemudian dipercaya sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga Juli 2024 sebelum dipindahkan ke Yanma Polda NTT.

Selama bertugas, dirinya berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Di antaranya adalah kasus peredaran uang dolar AS palsu dengan tersangka Jimy King, serta kasus BBM ilegal yang melibatkan Direktur PT Sinar Bangunan.

Pengungkapannya terhadap kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Dinas Pendidikan Timor Tengah Selatan (TTS) dengan tersangka Seperianus Ola.

Tak hanya itu, Rudy turut mengusut kasus pembunuhan dengan tersangka TK, seorang pemilik lahan seluas 200 hektare di Kota Kupang.

Dalam ranah penanganan kasus perdagangan orang, Rudy mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, di antaranya Boy Apeles Moy dan Yusmina Neno Halan.

Di bidang yang sama, ia juga berhasil menangani kasus perdagangan orang dengan tersangka Selvi Margarita Koy, Yanti Banu, serta Davi Tabana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upayanya menekan angka kasus perdagangan orang di wilayah NTT.

Beberapa kasus perdagangan orang lainnya yang ia tangani melibatkan tersangka Habel Pah, Martinus Nenobota, Florentina Leoklaran, Sarifudin asal Sulawesi Selatan, Jiter Oris Benu, serta Tedy Mo yang terkait dengan PT Malindo Mitra Perkasa.

Prestasi ini memperlihatkan konsistensi Rudy dalam mengungkap berbagai kejahatan serius selama bertugas.

Namun malang bagi dirinya, beberapa waktu lalu ia diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan ini diambil setelah dirinya dinilai melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM.  

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Rahmat Fajar Nugraha, Fersianus Waku)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved