Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Mira Hayati Disegel

Irwan Adnan Soroti Rumah Bos Skincare Makassar Mira Hayati Tak Berizin, Pengawasan Bagaimana?

Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menyoroti kinerja Dinas Penataan Ruang (Distaru). 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menyoroti kinerja Dinas Penataan Ruang (Distaru). 

Irwan menilai Distaru Makassar lemah dalam pengawasan terhadap bangunan-bangunan berdiri di kota ini. 

Salah satu contohnya adalah rumah milik owner skincare, Mira Hayati, merupakan bangunan megah namun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Terbukti, ini bangunan besar tetapi tidak ada IMB (PBG)-nya. Ini pengawasannya bagaimana?" tegas Irwan Adnan dalam wawancara di Kantor Wali Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (28/10/2024).

Irwan juga menilai bahwa Distaru Makassar tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Terutama karena izin pembangunan sangat erat kaitannya dengan pendapatan dan pelayanan publik di Kota Makassar

Hal semacam ini, jika dibiarkan, akan merugikan Pemkot Makassar dan masyarakat.

Potret Rumah Bos Skincare Viral Mira Hayati disegel. Rumah tersebut berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea.
Potret Rumah Bos Skincare Viral Mira Hayati disegel. Rumah tersebut berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea. (Tribun-Timur.com)

Baca juga: Bos Skincare Viral Mira Hayati Pede Bangun Rumah 3 Lantai Tanpa Izin

"Saya cukup konsen pada hal ini. Kita harus bekerja dengan prioritas. Pelayanan kepada masyarakat itu absolut dan harus diutamakan. Situasi ini mengindikasikan bahwa kita tidak profesional," ujarnya.

Contoh kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Agar dalam pelaksanaan tugas mereka agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

"Bangunan itu tidak dibuat dalam waktu satu atau dua bulan. Apa yang kita kerjakan, terutama di Distaru, harus lebih baik. Saya bingung juga, berdasarkan apa yang saya lihat dan laporan yang masuk, kinerja mereka memang perlu introspeksi dan perbaikan," tegas Irwan Adnan

Sebelumnya, pembangunan rumah mewah milik owner skincare, Mira Hayati, menimbulkan polemik. 

Bangunan tiga lantai tersebut tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang berarti belum memiliki izin pembangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Helmy menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Mira Hayati telah mengajukan PBG, tetapi dokumennya tidak lengkap. "Sudah pernah mengajukan PBG, tetapi dokumennya tidak dilengkapi," ungkap Helmy Budiman, Jumat (25/10/2024).


Karena dokumen tersebut tidak lengkap, DPM PTSP enggan memproses usulan PBG tersebut. 

"Saat ini masih bermohon pertimbangan teknis di BPN, dan sampai hari ini belum ada kelanjutannya," jelas Helmy. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved