Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabinet Prabowo

Mayor Teddy Diterpa Masalah, Pengangkatan Jadi Sekretaris Kabinet Diprotes, Dinilai Langgar UU TNI

SETARA Institute menyatakan pengangkatan Mayor (Inf) Teddy sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-Undang TNI.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy memberi hormat kepada Presiden Prabowo Subianto usai diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Merdeka Jakarta, pada Minggu (20/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya diterpa masalah setelah diangkat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih.

Setara Institute menyatakan pengangkatan Mayor (Inf) Teddy sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-Undang TNI.

Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan pengangkatan Mayor Teddy perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI. 

Mayor Teddy sempat merangkap dua jabatan lantaran diangkat jadi Seskab saat masih berstatus sebagai prajurit TNI.

"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Ikhsan saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/10/2024).

Ia mencatat, dalam perkembangannya persoalan tersebut direspon oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco, tercatat menjelaskan, struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, ungkapnya, SETARA Institute menyampaikan sejumlah poin pernyataan.

Pertama, kata Ikhsan, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

Sebab, lanjutnya, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI

"Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," sebut Ikhsan.

Kedua, menurut dia, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. 

Sebab, ungkapnya, secara eksplisit posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini. 

Ketiga, kata Ikhsan, ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini.

Jabatan dimaksud yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. 

"Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran," ungkapnya.

Keempat, katanya, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI. 

Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, menurutnya ternoda dengan kebijakan penempatan ini. 

Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, kata Ikhsan, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia. 

Kelima, menurut dia, Presiden hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," pungkas Ikhsan.

Tugas Mayor Teddy

Sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy memiliki tugas baru.

Tugas baru Mayor Teddy itu disampaikan dalam pengumuman daftar menteri Kabinet Merah Putih di Istana, Minggu (20/10/2024) malam.

Mayor Teddy adalah orang ke-53 atau masuk dalam susunan terakhir menteri atau pejabat setara menteri ditunjuk Prabowo mengisi Kabinet Merah Putih.

"Ke-53 Tedy Indrawijaya, Sekretaris Kabinet,” kata Prabowo.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet dijabat oleh Pramono Anung kader PDIP.

Sebelum maju bertarung di Pilkada Jakarta, Pramono Anung jabat Sekretaris Kabinet selama dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kini Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet ke-20.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi Sekretaris Kabinet?

Dikutip dari laman resmi, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran dan rekomendasi kepada presiden.

Salah satunya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi.

Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden, yakni lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif presiden pada periode kedua.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, enam deputi, maksimal lima Staf Ahli, maksimal tiga Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengumuman nama Teddy oleh Prabowo terbilang tidak masuk radar sebelumnya.

Pasalnya berbagai sumber menyatakan peluang terkuat kursi Sekretaris Kabinet bakal diisi oleh Bambang Eko Suhariyanto.

Sosok Mayor Teddy

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Inf Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Prabowo-Gibran.

Wajah Mayor Teddy sudah tidak asing bagi masyarakat, karena ia kerap tersorot kamera mendampingi Prabowo Subianto dalam berbagai acara.

 Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Jokowi.

 Perwira menengah TNI tersebut sejak 2020 menjadi ajudan Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). 

Teddy selalu melekat dengan Prabowo sejak menjadi Menteri Pertahanan, kampanye Pilpres 2024, hingga saat ini. 

"Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam

Teddy yang mengenakan batik cokelat pun maju dan memberi hormat kepada Prabowo. 

Adapun Seskab pada era Presiden Jokowi dijabat Pramono Anung.

Dalam pengumuman itu, total ada 48 menteri yang diumumkan, dengan komposisi 6 menteri koordinator atau Menko dan 42 menteri teknis. 

Sementara itu, ada 5 menteri dan kepala lembaga yang diumumkan.

Dalam pengumuman ini, seluruh menteri dan wakil menteri kompak mengenakan batik berwarna cokelat.

Rencananya, para menteri dan kepala lembaga ini dilantik Senin (21/10/2024) besok.

Siapakah sosok Mayor Inf Teddy Indra Wijaya?

Berikut sosok dan rekam jejak Mayor Teddy yang dihimpun Tribunnews.com

Profil Mayor Teddy Indra Wijaya

Mayor Teddy Indra Wijaya lebih dikenal dengan Mayor Teddy lahir di Manado, 14 April 1989.

Ia merupakan seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat berdarah Jawa-Minahasa. 

Orang tuanya merupakan anggota TNI, dengan Ayahnya yang bernama Kolonel Inf (Purn) Giyono dan Ibunya Mayor Caj (K) Patris RA Rumbayan.

Lahir dari keluarga militer, Mayor Teddy sudah memiliki ketertarikan terhadap dunia ketentaraan semenjak di bangku SMA.

Ia diketahui menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara, satu sekolah unggulan di Indonesia yang banyak melahirkan calon perwira tinggi.

Selepas menamatkan pendidikan di SMA Taruna Nusantara, Mayor Teddy pun lantas masuk Akademi Militer (Akmil) di Magelang dan lulus pada 2011.

Selepas itu, ia mengikuti beberapa pelatihan dan sekolah.

Bahkan, Teddy pun sempat mengikuti pendidikan di Ranger School, Amerika Serikat.

Ranger School dikenal sebagai satu program pelatihan paling bergengsi di dunia militer, khususnya untuk melahirkan prajurit US Army Ranger.

Dilansir dari kompas.com, saat berpangkat Kapten, Teddy berhasil meraih Tab Ranger, sebuah pencapaian yang menunjukkan kualifikasinya sebagai bagian dari pasukan elite Angkatan Darat AS (US Army) Ranger. 

Program ini diikuti 412 siswa dari US Army dan 6 siswa asing, termasuk dari Indonesia.

Teddy juga menorehkan prestasi gemilang saat menempuh pendidikan di US Army Infantry School pada 2019.

Di Fort Benning, ia berhasil menjadi lulusan dengan predikat International Honor Graduate, di antara 185 peserta yang terdiri dari perwira Amerika dan perwira asing.

Selain itu, ia juga menerima penghargaan Commandant List Award dan Gold APFT, pencapaian fisik yang sangat prestisius.

Karir dan Jabatan Mayor Teddy

Mayor Teddy pun diketahui pernah menduduki beberapa jabatan di TNI AD.

Karirnya memang terbilang cukup moncer.

Diketahui Teddy pernah menjabat sebagai Komandan Peleton 3,2,1 di Batalyon Kopassus.

Kemudian, ia dipercaya menjadi ajudan Kasum TNI.

Selanjutnya ia dipercaya menjadi perwira Operasi Batalyon-13 Kopassus.

Namanya mulai populer saat dirinya menjadi Asisten Ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2019.

Selepas menjadi asisten ajudan Jokowi, ia pun ditempatkan menjadi Pama Sat-81 Gultor Mabes TNI di Amerika Serikat.

Selanjutnya ia ditunjuk menjadi Komandan Tim 1 dan 2 di Batalyon Kopassus.

Lantas saat era Kabinet Indonesia Maju, Mayor Teddy menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ia pun sempat ditunjuk juga menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.

Meskipun begitu, Mayor Teddy tetap mendampingi Prabowo Subianto, hingga akhirnya ia ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved