Tunggakan Iuran BPJS Pemkab Wajo Capai Rp12,5 Miliar, Ada Apa?
Dalam tabel lampiran, disebutkan bahwa tunggakan iuran anggaran BPJS Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2023 mencapai Rp12.513.570.384.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Iuran anggaran BPJS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo tahun 2023 menunggak, mencapai puluhan miliar.
Hal tersebut terungkap berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemnko PMK) RI nomor 657/D-1/KPS.03.00/03/2024, tanggal 15 Maret 2024, perihal penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam tabel lampiran, disebutkan bahwa tunggakan iuran anggaran BPJS Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2023 mencapai Rp12.513.570.384.
Utang tersebut harus dibayarkan secara bertahap, baik melalui APBD perubahan tahun 2024 atau dengan melakukan pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing pemerintah kota/kabupaten jika tidak sanggup menyelesaikan tunggakan iuran.
"Pemerintah Pusat akan terus memantau progres penyelesaian tunggakan iuran Pemerintah Kota/Kabupaten dan akan melakukan monitoring serta evaluasi kembali jika tidak ada progres dari kesepakatan yang telah ditentukan," kutip isi surat Kemnko PMK yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Nunung Nuryantono.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, H Dahlan, mengaku adanya tunggakan iuran BPJS Pemerintah Kabupaten Wajo.
"Ada (tunggakan), tapi sudah dianggarkan itu. Kalau tidak salah, juga sudah dibayarkan," kata Dahlan kepada tribun-timur.com, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, tunggakan BPJS terjadi akibat tunjangan sertifikasi guru yang belum terpotong sebanyak 4 persen.
ASN, termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, memiliki kewajiban dalam Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Tahun 2022-2023, kami belum mengetahui aturan siapa yang harus membayar IWP tentang tunjangan sertifikasi guru, sebab dananya juga dari pusat," paparnya.
"Setelah kami mengetahui bahwa pembayaran IWP untuk sertifikasi guru adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Wajo, maka tahun ini kami telah anggarkan," sambungnya.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya Latif, juga mengakui bahwa iuran pembayaran tunggakan BPJS telah dianggarkan di Anggaran Perubahan tahun 2024.
"Sudah dianggarkan di APBD perubahan 2024," kata Asri yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Wajo.(*)
1.747 Warga Miskin di Sulsel Bakal Dapat BLT Rp200 Ribu, Terbanyak Wajo dan Sinjai |
![]() |
---|
Putra Wajo Delegasi Indonesia di ASEAN-Korea Youth Network Workshop |
![]() |
---|
Sekda Armayani Ikut Arahan Gubernur: PBB-P2 Wajo Tidak Naik |
![]() |
---|
Ahmad Junaedi, Ketua RW Aktif Edukasi Warga soal Iuran Sampah dan Keadilan Sosial |
![]() |
---|
Pemkab Wajo Tak Naikkan Tarif PBB-P2 Tahun 2025, Target Penerimaan Pajak Capai Rp19 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.