Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Palopo Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Kegiatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada PPK dan PPS agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Rapat koordinasi penyusunan DPTb Pilkada 2024 di Hotel Mulia Indah, Kamis (17/10/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo lakukan rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb).

Rakor yang berlangsung di Hotel Mulia Indah Palopo  tersebut dihadiri oleh panitia pelaksana kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada PPK dan PPS agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih di tingkat kecamatan serta kelurahan.

"Saya mengingatkan teman-teman PPK dan PPS untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih. Teman-teman juga diminta untuk sosialisasi ke instansi pemerintah maupun swasta yang ada di wilayah masing-masing," kata Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail.

Iswandi Ismail juga mengatakan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi salah satu fokus penting dalam tahapan Pilkada 2024. 

"Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dapat segera mengurus pindah memilih dan menjadi DTPb," tambahnya.

Layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar dibuka dalam dua tahap yakni tahap pertama hingga 28 Oktober 2024 untuk 9 alasan pindah memilih dan tahap kedua yang dibuka hingga 20 November 2024.

Pindah memilih dapat diurus di panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Kota.

Berikut 9 alasan beserta dokumen pendukung yang harus disertakan untuk mengurus pindah memilih.

1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara yang harus disertakan dengan surat tugas.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Alasan ini harus disertakan dengan surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial maupun panti rehabilitasi. Pindah memilih dengan alasan ini harus menyertakan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Masyarakat yang menjalani rehabilitasi narkoba yang harus disertai dengan surat keterangan lembaga atau instansi rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Alasan ini harus disertai surat keterangan dari Pimpinan Lapas atau Rutan.
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan yang harus disertai dengan surat keterangan belajar dari lembaga atau instansi pendidikan.
7. Pindah domisili yang harus disertai fotokopi KTP elektronik sesuai alamat terbaru.
8. Tertimpa bencana alam yang harus disertai surat dari BNPB, Lurah, Kepala Desa atau pemberitaan media massa.
9. Bekerja diluar domisili yang harus disertai surat tugas pimpinan lembaga atau instansi.

Pemilih yang pindah memilih dalam satu kabupaten kota yang sama serta pindah memilih karena pindah domisili akan diberi surat suara Gubernur dan Wali Kota saat Pilkada.

Pemilih yang pindah memilih diluar kabupaten kota namun masih dalam satu provinsi hanya diberi surat suara pemilihan Gubernur.

Sementara, pemilih yang pindah memilih diluar provinsi tidak diberi surat suara saat Pilkada serentak 2024.(*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved