Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ipda Rudy Soik Perwira Polisi Dipecat Usai Ungkap Mafia, Polda NTT Ungkap Hal Lain

Sebelum dipecat, Rudy Soik menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik  

Setelah melakukan pemeriksaan kepada Ahmad, Iptu Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi dipanggil Kapolresta Kombespol Aldinan Manurung 

"(Atasan) menyampaikan bahwa beliau sudah dihubungi Dirkrimsus Polda NTT Kombespol Benni Hutajuluk dan Kabidpropam Polda NTT Kombespol Sormin."

"Setelah kami bercerita di ruangan Kapolresta, beliau menyampaikan kalua nanti  intervensi Polda semakin kencang, kita masing-masing cari selamat," akunya.

Tidak lama setelah itu, oknum anggota Propam Polda NTT resmi melaporkan Iptu Rudy Soik pada tanggal 27 juni 2024 karena dinilai lakukan pelanggaran etik.

Sementara itu, dirangkum dari Pos-Kupang.com, sidang etik kepada Iptu Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada 10-11 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi,

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, buka suara terkait pemecatan ini.

Sementara itu, Iptu Rudy Soik mengaku mendapatkan berbagai tuduhan terkait pemecatan dirinya.

"Saya juga dituduh meninggalkan tempat tugas tanpa izin. Saya dituduh melakukan fitnah terhadap sesama anggota polisi," katanya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Tuduhan ini muncul setelah saya mencoba menyampaikan, anggota polisi di Krimsus diduga terlibat dalam mafia BBM ke pihak Propam Polda NTT

Sebagaimana telah disebutkan oleh Algajali dan pengakuan Ahmad selama penyelidikan. 

Hal ini juga terbukti di persidangan, Algajali mengaku benar ada kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan menyuap anggota polisi. 

"Saya merasa bahwa ada ke dakadilan dalam kasus ini. Saya mempertanyakan mengapa pimpinannya yang memberikan perintah tidak diproses."

"Selain itu, saya bertanya mengapa hanya saya yang dijadikan target  tindakan hukum, sedangkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak bersubsidi ini tidak diusut lebih lanjut."

"Bahkan, laporan-laporan yang dilayangkan terhadap saya berasal dari pihak-pihak oknum Polisi yang nama mereka sangat mempunyai korelasi kedekatan," tutupnya.

Keponakan Prabowo Bersuara untuk Ipda Rudy Soik

Saat kasusnya viral jadi sorotan, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menanggapi pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari institusi Polri.

Rahayu yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan, pemecatan Rudy merupakan kemunduran institusi penegakan hukum.

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Rahayu dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Rahayu, Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Dia menyebut, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota polisi.

Keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto itu lantas mempertanyakan alasan pemecatan terhadap Rudy Soik.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" ujar dia.

Terkait itu, Rahayu mengimbau pihak kepolisian terkait, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga berujung pada pemberhentian terhadap Ipda Rudy.

Terpisah, Ketua Harian Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan tindakan Polda NTT itu.

"JarNas Anti-TPPO akan mendukung saudara Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini," tegasnya.

IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Sementra itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi soal pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sugeng meminta Kapolri mengirimkan tim untuk mengusut tuntas pemecatan Ipda Rudy Soik

 "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT," kata Sugeng, Minggu (13/10/2024).

Menurut Sugeng pemecatan terhadap Rudy merupakan keputusan yang berlebihan. 

Semestinya, jika Ipda Rudy memang bersalah, sanksi yang dijatuhkan bukanlah pemberhentian tetap.

Pasalnya, ia mencatat sejumlah kasus pelanggaran etik yang lebih berat justru tak mendapat sanksi tegas seperti itu. 

"Hanya gara-gara pemasangan police line dan barang bukti drum kosong," ucap Sugeng. 

Ia mencontohkan dalam kasus pelanggaran etik dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sugeng menuturkan, beberapa perwira diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali dan naik jabatan.

"Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," katanya. 

Selain itu, IPW mengingatkan bahwa Ipda Rudy Soik juga merupakan anggota Polri berprestasi.

Sebab, Rudy pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT. 

Menurutnya, Ipda Rudy seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

 "Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan," katanya. 

Diketahui, Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri, yakni berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.

Selain itu, Rudy juga sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad Anshar.

Kala itu, Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Padahal, penyelidikan tersebut diketahui Kapolres Kupang, kombes Aldian Manurung, dan Aldian membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Rudy.

Sugeng juga menuturkan bahwa sanksi yang diberikan kepada Rudy Soik terlalu berat dan tak adil.

Klarifikasi Polda NTT

Polda NTT membantah Ipda Rudy Soik dipecat karena mengungkap mafia BBM di Kota Kupang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.

"Pemberhentian tidak dengan hormat yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," ujar Ariasandy, Minggu (13/10/2024) dilansir Kompas.com.

Pemecatan Rudy Soik adalah terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.

Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.

Tujuh laporan terhadap Rudy Soik tersebut diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya.

Ketiganya yakni, AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E.

Menurut Ariasandy, OTT itu dilakukan pada 25 Juni 2024.

Saat OTT, mereka bersama Reke (JER) yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan.

Padahal, saat itu, jam dinas masih berlangsung.

Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas pelanggaran tersebut, Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

Selain itu, mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.

Ariasandy menyebut, putusan ini berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Sanksi demosi selama tiga tahun itu diputuskan karena sebelumnya Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.

Atas putusan tersebut, Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.

Dari proses sidang banding, diputuskan Komisi Banding dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding tanggal 9 Oktober 2024.

Isinya, menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun hal-hal yang memberatkan Rudy Soik adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang ada pada aturan Kode Etik Polri," urainya.

Selain itu, Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai Skep hukuman disiplin yaitu tahun 2015.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik di antaranya, penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan.

Kemudian, melakukan pungutan liar serta penganiayaan. Tiga pelanggaran ini terjadi pada 2015.

Lalu pada 2017, pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri.

Pada Juni 2024, Rudy Soik dilaporkan atas kasus fitnah atau pencemaran nama baik.

Kasus selanjutnya yang dilakukan Rudy Soik yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan atau atasan yang berwenang.

Kemudian, Rudy Soik kembali melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut.

Terbaru yakni terkait kasus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rudy Soik.

Adapun yang dilakukan Rudy Soik yakni dengan perbuatannya saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Padahal, kata Ariasandy, di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti.

Selain itu, dalam proses penyelidikan tersebut, Rudy Soik tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur penyelidikan.

Sebelumnya, Ariasandy membenarkan terkait sanksi PTDH terhadap Rudy Soik.

Ariasandy menuturkan, Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Rudy Soik digelar di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Jumat.

Ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Ariasandy mengungkapkan, sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WITA.

Ariasandy menjelaskan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar.

Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c Pasal 10 Ayat (1) huruf A Angka (1) dan huruf D Perpol 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 08.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi)."

"Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri," jelas Ariasandy.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Klarifikasi Polda NTT Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, Bukan Soal Mafia BBM Tapi 7 Laporan Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2024/10/14/klarifikasi-polda-ntt-soal-pemecatan-ipda-rudy-soik-bukan-soal-mafia-bbm-tapi-7-laporan-polisi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved