Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ipda Rudy Soik Perwira Polisi Dipecat Usai Ungkap Mafia, Polda NTT Ungkap Hal Lain

Sebelum dipecat, Rudy Soik menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik  

Pada 26 Juni 2024, Ipda Rudy Soik melakukan pengecekan terkait perizinan penampungan minyak milik Ahmad Ansar pada Dinas Perikanan.

Saat itu, ia mendapatkan informasi terkait nama Law Agwan, seorang pengusaha kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, yang memiliki lebih dari enam kapal penangkap ikan. 

Sehari setelahnya, Ipda Rudy Soik akhirnya berhasil bertemu dengan residivis Ahmad di rumahnya.

Dilakukan interogasi untuk memastikan yang bersangkutan pernah membeli BBM jenis solar pada 15 Juni 2024 serta menyetor uang ke oknum polisi.

Ahmad dalam kesempatannya mengakui dua hal tersebut.

Informasi lain, Ahmad juga mengaku memiliki hubungan baik dengan Krimsus Polda NTT dan oknum Propam Polda NTT Aiptu Untung Patipelohi.

"Maka saya memerintahkan anggota untuk memasang garis police line di tempat dan di wadah Ahmad Ansar yang sering digunakan menimbun minyak jenis solar dan pada saat itu saudara Ahmad tidak berkeberatan untuk memasang police line," lanjut Ipda Rudy Soik.

Ahmad kemudian menyebut ada pemain BBM bernama Algajali.

Berbekal informasi tersebut, Ipda Rudy Soik mendatangi lokasi milik Algajali.

"Saya menjelaskan bahwa kedatangan kami dalam rangka pelaksanaan tugas. Saat itu saya bertanya terkait izin, namun Algajali menyampaikan kepada saya bahwa minggu lalu yang bersangkutan sudah berikan uang (dimaksud uang koordinasi) kepada Kanit Tipidter sejumlah Rp15.000.000 dan selama ini yang bersangkutan kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan minyak Krimsus Polda NTT illegal," jelas Ipda Rudy Soik.

Berujung dilaporkan ke Propam

Setelah menutup dua tempat penampungan BBM milik Ahmad dan Algajali, Iptu Rudy Soik melaporkan progres penyelidikan ke AKP Yohanes Suardi dan Kombespol Aldinan Manurung.

"Dan Kapolresta Kupang Kota menjawab WA saya 'Panggil mereka dan buatkan berita acara pemeriksaan'," tuturnya.

Pada 28 Juni 2024, Iptu Rudy Soik memanggil Ahmad untuk diperiksa.

Yang bersangkutan juga dimintai dokumen-dokumen, namun tidak bisa memperlihatkannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved