Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Psikolog: Relasi Kuasa Penyebab Kekerasan Seksual Marak di Kampus

LBH mendapat empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Kekerasan seksual di kampus marak terjadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kekerasan seksual di kampus marak terjadi.

Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sejak 2023 hingga tahun 2024, beberapa laporan masuk ke LBH Makassar untuk ditindaklanjuti.

Ironisnya, pelakunya didominasi oknum dosen.

Padahal sejatinya mereka menjadi panutan para mahasiswa.

Baru-baru ini, LBH mendapat empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar.

Kasus-kasus itu diduga melibatkan pelaku dari kalangan civitas akademika, terutama dosen.

Dari empat kasus itu, satu di antaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Pelaku kasus ini adalah seorang dosen.

Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Widyastuti mengungkapkan pelecehan dilingkungan kampus terjadi dipengaruhi relasi kuasa.

"Relasi yang terjadi adalah relasi kuasa dimana satu pihak menguasai pihak yang lain," jelas Widyastuti, Rabu (9/10/2024).

Pelaku sebagai dosen memiliki kuasa lebih dalam hubungan interaksi.

Sementara mahasiswa memiliki kebutuhan terhadap relasi dengan dosen tersebut.

Baca juga: Pelecehan Seksual Marak di Kampus Negeri, LBH Makassar: Mahasiswi Korban, Oknum Dosen Tak Ditindak

Alasan ketakutan membayangi mahasiswa kala tidak mengikuti arahan dosen.

"Dalam hal ini pelaku memiliki kuasa terhadap korban dan korban yang memang  membutuhkan bimbingan dari pelaku menjadi terintimidasi dan takut dipersulit penyelesaian studinya," jelas Widyastuti.

"Akhirnya menjadi tak memiliki kekuatan untuk melawan sehingga hal tersebut akhirnya terjadi," lanjutnya.

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Nunuk Parwati Songki mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, LBH Makassar menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender di kampus negeri tersebut.

"Tipologi pelaku adalah civitas akademika kampus. Salah satu kasus yang sedang berjalan saat ini melibatkan seorang dosen," kata Nunuk kepada wartawan.

Permohonan pertama diajukan pada awal tahun 2024 dengan nomor 0018/DK/LBH Makassar 01/2024, diikuti oleh permohonan kedua 0097/DK/LBH Makassar 06/2024, permohonan ketiga 0081/DK/LBH Makassar 06/2024, dan permohonan terakhir 0036/DK/LBH Makassar 2023.

Temuan ini menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam birokrasi kampus.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved