Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Psikolog Beri Tips Cegah Pelecehan Seksual di Kampus: Pilih Tempat Umum atau Ajak Teman

LBH menerima empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar.

IST
Ilustrasi pelecehan seksual pada salah satu kampus negeri di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pelecehan seksual dan kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius di lingkungan kampus. 

Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menunjukkan adanya beberapa laporan terkait kasus ini sejak 2023 hingga 2024, dengan pelaku yang didominasi oleh oknum dosen, yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa.

Baru-baru ini, LBH menerima empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar

Kasus-kasus tersebut diduga melibatkan pelaku dari kalangan civitas akademika, terutama dosen. 

Dari keempat kasus tersebut, satu sudah memasuki proses di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Psikolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Widyastuti, menjelaskan bahwa perilaku pelecehan ini sering kali disebabkan oleh adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. 

Dalam hubungan tersebut, dosen sebagai figur yang memiliki otoritas dapat menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan, sementara mahasiswa menjadi pihak yang bergantung pada relasi tersebut.

Widyastuti memberikan beberapa tips untuk menghindari pelecehan atau kekerasan seksual. 

"Pertemuan sebaiknya dilakukan di tempat yang terbuka atau formal. Dengan cara ini, interaksi dapat terpantau oleh khalayak umum," ujarnya dalam wawancara dengan Tribun-Timur.com pada Rabu (9/10/2024).

Dia juga menyarankan agar mahasiswa mengajak teman saat melakukan bimbingan. 

"Mengajak teman dapat membantu mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan," tambahnya.

Nunuk Parwati Songki, Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir, LBH menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender di kampus negeri tersebut. 

"Tipologi pelaku umumnya adalah civitas akademika. Salah satu kasus yang sedang berjalan melibatkan seorang dosen," kata Nunuk.

Permohonan bantuan hukum pertama diajukan pada awal tahun 2024 dengan nomor 0018/DK/LBH Makassar 01/2024, diikuti permohonan kedua 0097/DK/LBH Makassar 06/2024, permohonan ketiga 0081/DK/LBH Makassar 06/2024, dan permohonan terakhir 0036/DK/LBH Makassar 2023. Temuan ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam birokrasi kampus.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan mahasiswa dapat lebih aman dalam menjalani proses pendidikan di kampus.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved