Psikolog Beri Tips Cegah Pelecehan Seksual di Kampus: Pilih Tempat Umum atau Ajak Teman
LBH menerima empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pelecehan seksual dan kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius di lingkungan kampus.
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menunjukkan adanya beberapa laporan terkait kasus ini sejak 2023 hingga 2024, dengan pelaku yang didominasi oleh oknum dosen, yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa.
Baru-baru ini, LBH menerima empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar.
Kasus-kasus tersebut diduga melibatkan pelaku dari kalangan civitas akademika, terutama dosen.
Dari keempat kasus tersebut, satu sudah memasuki proses di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Psikolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Widyastuti, menjelaskan bahwa perilaku pelecehan ini sering kali disebabkan oleh adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Dalam hubungan tersebut, dosen sebagai figur yang memiliki otoritas dapat menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan, sementara mahasiswa menjadi pihak yang bergantung pada relasi tersebut.
Widyastuti memberikan beberapa tips untuk menghindari pelecehan atau kekerasan seksual.
"Pertemuan sebaiknya dilakukan di tempat yang terbuka atau formal. Dengan cara ini, interaksi dapat terpantau oleh khalayak umum," ujarnya dalam wawancara dengan Tribun-Timur.com pada Rabu (9/10/2024).
Dia juga menyarankan agar mahasiswa mengajak teman saat melakukan bimbingan.
"Mengajak teman dapat membantu mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan," tambahnya.
Nunuk Parwati Songki, Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir, LBH menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender di kampus negeri tersebut.
"Tipologi pelaku umumnya adalah civitas akademika. Salah satu kasus yang sedang berjalan melibatkan seorang dosen," kata Nunuk.
Permohonan bantuan hukum pertama diajukan pada awal tahun 2024 dengan nomor 0018/DK/LBH Makassar 01/2024, diikuti permohonan kedua 0097/DK/LBH Makassar 06/2024, permohonan ketiga 0081/DK/LBH Makassar 06/2024, dan permohonan terakhir 0036/DK/LBH Makassar 2023. Temuan ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam birokrasi kampus.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan mahasiswa dapat lebih aman dalam menjalani proses pendidikan di kampus.(*)
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Senin 28 Juli 2025, Turun Dikit |
![]() |
---|
Siapa Dr Aqua Dwipayana? Motivasi Prajurit Otmilti IV Makassar agar Bekerja Ikhlas dan Cerdas |
![]() |
---|
Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Terbuka Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Senin 28 Juli 2025 |
![]() |
---|
Urus KK-KTP Pakai Lontara+ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.