KPID Siulsel
BREAKING NEWS: Inilah 7 Komisioner KPID Sulsel Periode 2024-2027, Resmi Dilantik Prof Zudan
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel resmi dilantik di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (9/10/2024) sore.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sardi meragukan kapasitas ketujuh calon komisioner KPID tersebut.
Pasalnya tidak ada yang berlatar belakang penyiaran.
Padahal posisi mereka sangat penting demi memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak.
"Kami meragukan kapasitas nama-nama ini untuk memajukan penyiaran ke depannya," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, mempertanyakan isu pelantikan yang terkesan tersembunyi dan dipaksakan.
AJI Makassar menolak nama-nama komisioner KPID Sulsel yang akan dilantik, karena dinilai cacat prosedural.
"Ada dugaan pelanggaran jika pelantikan ini dipaksakan. Ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah," tegas Didit.
"Tentu ini menjadi preseden buruk di tengah upaya perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel," tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Seleksi Komisi A DPRD Sulsel
Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel tidak melakukan Fit and Proper Test secara terbuka, serta tidak berkolaborasi dengan jasa penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 13, nomor 2 dan Pasal 10, nomor 1, dinyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPI harus memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang tersebut, serta bukan pejabat pemerintah.
KJPP juga mencatat bahwa proses Fit and Proper Test tidak disiarkan secara langsung di website resmi DPRD Sulsel maupun web resmi KPI Daerah Sulsel.
Bahkan, beberapa jurnalis dilarang meliput proses tersebut yang diadakan secara tertutup pada 16-17 April 2024.
Satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A masih berstatus ASN dan menjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.