Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taruna Ikrar

Operasi Bersama, BNN dan BPOM RI Amankan 1 Juta Pil Narkotika PCC di Banten

BPOM sangat mendukung tindak lanjut terhadap penanganan temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/CITIZEN REPORTER
Kerjasama penindakan BNN bersama BPOM RI 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTEN - Saat ini trend kasus penyalahgunaan obat-obat bukan hanya terjadi pada obat-obat  golongan Narkotika dan Psikotropika namun juga terjadi pada beberapa obat lain yang  memiliki efek serupa narkotika dan psikotropika, yaitu Obat-Obat Tertentu (OOT). 

Hal ini menjadi salah satu perhatian khusus Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar.

"Peredaran OOT yang disalahgunakan dan Prekursor Narkotika makin marak di  masyarakat," kata  Taruna Ikrar saat  Operasi intelijen bersama dan Penindakan  bersama bpom dan BNN Terkait Prekursor Narkotika dan Obat-Obat  Tertentu Di Wilayah Kecamatan Taktakan, Serang, Banten, Rabu 2 Oktober 2024.

Taruna Ikrar secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K.,  M.Si beserta jajaran atas kerja keras bersama semua pihak termasuk BPOM RI memberantas penyalahgunaan OOT.

"BPOM tidak bekerja sendiri dalam pengawasan dan penindakan. Kegiatan penindakan dilakukan bersama para mitra penegak hukum, salah satunya Badan Narkotika  Nasional (BNN).Operasi Intelijen ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara BPOM dan BNN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, " tambah Taruna. 

Sebagai tindaklanjut operasi Intelijen Bersama BPOM-BNN, telah dilaksanakan penindakan terhadap para pelaku yang diduga melakukan kegiatan produksi dan  distribusi produk Narkotika dan OOT di wilayah Serang, Banten Temuan di operasi ini, yaitu 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima  puluh ribu) tablet Hexymer (mengandung Triheksilfenidil) yang merupakan OOT, 
1 (satu) juta pil PCC (mengandung Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) yang  merupakan Narkotika Golongan 1 dan 1 (satu) ton bahan baku yang akan 
digunakan untuk memproduksi PCC.

"BPOM sangat mendukung tindak lanjut terhadap penanganan temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Taruna.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved