Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

KPU Luwu Batasi Dana Kampanye, Cabup dan Cawabup hanya Bisa Pakai Rp22 Miliar

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, pihaknya mewanti-wanti, agar ketiga pasangan calon bisa mematuhi keputusan tersebut.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAUKI
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja dan Anggota KPU Luwu Suherman. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu membatasi penggunaan dana kampanye tiga calon bertarung.

Hal itu tertuang Keputusan Nomor 1212 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, pihaknya mewanti-wanti, agar ketiga pasangan calon bisa mematuhi keputusan tersebut.

"Pembatasan dana kampanye untuk setiap paslon itu sekitar Rp22.807.653.432. Dibagi kedalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampanye medsos dan media daring," jelasnya, Selasa (1/10/2024).

Kata Sappe, penggunaan dana kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 terkait Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Dengan begitu, akan ada sanksi bagi paslon yang tidak mengindahkan," akunya.

Menurut Sappe, kini pihaknya sudah menerima laporan dana awal kampanye dari masing-masing pasangan calon.

"Pembatasan dana kampanye ini semata-mata juga untuk membuat persaingan yang setara dan adil antar ketiga paslon," tandasnya.

Masa Kampanye

KPU Luwu telah menetapkan lokasi pelaksanaan kampanye.

Komisioner KPU Luwu, Suherman mengaku, lokasi tersebut berdasar rekomendasi pemerintah daerah.

"Iya, dari Pemda Luwu melalui Kesbangpol kemudian di keluarkan Surat Keputusan KPU Luwu," akunya, Jumat (27/9/2024).

Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024 mengatur tentang penetapan lokasi kampanye terbuka dan terturup serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (AKP) untuk Pilkada.

Menurut Suherman, salinan SK KPU 1208 itu sudah diteruskan ke masing-masing Leasing Officer (LO) setiap paslon.

"Sudah diteruskan ke LO nya masing-masing. Untuk jadwal kampanye dialogisnya, juga sudah disusun oleh tim paslon," bebernya.

Berikut lokasi kampanye sesuai SK KPU 1208 tahun 2024:

Lokasi kampanye terbuka

1. Lapangan Sampano, Kecamatan Larompong Selatan

2. Lapangan Veteran, Kecamatan Larompong

3. Lapangan A Mangile, Kecamatan Suli

4. Lapangan Keppe, Kecamatan Larompong

5. Lapangan Puang Bukku Lindajang, Kecamatan Suli Barat

6. Lapangan Andi Djemma, Kota Belopa

7. Lapangan Andi Leluasa, Kecamatan Kamanre

8. Lapangan Andi Attas Bajo, Kecamatan Bajo

9. Lapangan Kadong-kadong, Kecamatan Bajo Barat

10. Lapangan Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong

11. Lapangan Rindu, Kecamatan Bastem Utara

12. Lapangan Desa Beuna, Kecamatan Bastem

13. Lapangan RM Diarsi Sugondo, Kecamatan Lamasi

14. Lapangan Pongsamelung, Kecamatan Lamasi

15. Lapangan Tolemo, Kecamatan Lamasi Timur

16. Lapangan Seriti, Kecamatab Lamasi Timur

17. Lapangan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara

18. Lapangan Palempang Batusitanduk dan Lalo, Kecamatan Walenrang

19. Lapangan Pongrakka dan Lapangan Damai, Kecamatan Walenrang Timur

20. Lapangan Andi Maradang, Kecamatan Bua

21. Lapangan Kandoa, Desa Puty, Kecamatan Bua

22. Lapangan Latagiling, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua

23. Lapangan Padangsappa, Kecamatan Ponrang

24. Lapangan Buntu Karya, Desa Kariako, Kecamatan Ponrang Selatan

25. Lapangan Andi Tadda, Kecamatan Bua Ponrang

Gedung pertemuan kampanye tertutup atau dialogis

1. Gedung PKK Luwu, Kecamatan Belopa

2. Gedung Samaturu, Kecamatan Suli

3. Gedung Rio Rennu, Kecamatan Larompong

4. Gedung Pertemuan, Kecamatan Bua

5. Gedung Pertemuan, Kecamatan Bajo

6. Gedung Pertemuan Masyarakat Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat

7. Gedung Pertemuan Batusitanduk, Kecamatan Walenrang

8. Gedung Pertemuan Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan

9. Gedung Pertemuan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved