Pilkada Luwu
KPU Luwu Batasi Dana Kampanye, Cabup dan Cawabup hanya Bisa Pakai Rp22 Miliar
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, pihaknya mewanti-wanti, agar ketiga pasangan calon bisa mematuhi keputusan tersebut.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu membatasi penggunaan dana kampanye tiga calon bertarung.
Hal itu tertuang Keputusan Nomor 1212 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, pihaknya mewanti-wanti, agar ketiga pasangan calon bisa mematuhi keputusan tersebut.
"Pembatasan dana kampanye untuk setiap paslon itu sekitar Rp22.807.653.432. Dibagi kedalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampanye medsos dan media daring," jelasnya, Selasa (1/10/2024).
Kata Sappe, penggunaan dana kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 terkait Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Dengan begitu, akan ada sanksi bagi paslon yang tidak mengindahkan," akunya.
Menurut Sappe, kini pihaknya sudah menerima laporan dana awal kampanye dari masing-masing pasangan calon.
"Pembatasan dana kampanye ini semata-mata juga untuk membuat persaingan yang setara dan adil antar ketiga paslon," tandasnya.
Masa Kampanye
KPU Luwu telah menetapkan lokasi pelaksanaan kampanye.
Komisioner KPU Luwu, Suherman mengaku, lokasi tersebut berdasar rekomendasi pemerintah daerah.
"Iya, dari Pemda Luwu melalui Kesbangpol kemudian di keluarkan Surat Keputusan KPU Luwu," akunya, Jumat (27/9/2024).
Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024 mengatur tentang penetapan lokasi kampanye terbuka dan terturup serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (AKP) untuk Pilkada.
Menurut Suherman, salinan SK KPU 1208 itu sudah diteruskan ke masing-masing Leasing Officer (LO) setiap paslon.
"Sudah diteruskan ke LO nya masing-masing. Untuk jadwal kampanye dialogisnya, juga sudah disusun oleh tim paslon," bebernya.
Berikut lokasi kampanye sesuai SK KPU 1208 tahun 2024:
Lokasi kampanye terbuka
1. Lapangan Sampano, Kecamatan Larompong Selatan
2. Lapangan Veteran, Kecamatan Larompong
3. Lapangan A Mangile, Kecamatan Suli
4. Lapangan Keppe, Kecamatan Larompong
5. Lapangan Puang Bukku Lindajang, Kecamatan Suli Barat
6. Lapangan Andi Djemma, Kota Belopa
7. Lapangan Andi Leluasa, Kecamatan Kamanre
8. Lapangan Andi Attas Bajo, Kecamatan Bajo
9. Lapangan Kadong-kadong, Kecamatan Bajo Barat
10. Lapangan Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong
11. Lapangan Rindu, Kecamatan Bastem Utara
12. Lapangan Desa Beuna, Kecamatan Bastem
13. Lapangan RM Diarsi Sugondo, Kecamatan Lamasi
14. Lapangan Pongsamelung, Kecamatan Lamasi
15. Lapangan Tolemo, Kecamatan Lamasi Timur
16. Lapangan Seriti, Kecamatab Lamasi Timur
17. Lapangan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara
18. Lapangan Palempang Batusitanduk dan Lalo, Kecamatan Walenrang
19. Lapangan Pongrakka dan Lapangan Damai, Kecamatan Walenrang Timur
20. Lapangan Andi Maradang, Kecamatan Bua
21. Lapangan Kandoa, Desa Puty, Kecamatan Bua
22. Lapangan Latagiling, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua
23. Lapangan Padangsappa, Kecamatan Ponrang
24. Lapangan Buntu Karya, Desa Kariako, Kecamatan Ponrang Selatan
25. Lapangan Andi Tadda, Kecamatan Bua Ponrang
Gedung pertemuan kampanye tertutup atau dialogis
1. Gedung PKK Luwu, Kecamatan Belopa
2. Gedung Samaturu, Kecamatan Suli
3. Gedung Rio Rennu, Kecamatan Larompong
4. Gedung Pertemuan, Kecamatan Bua
5. Gedung Pertemuan, Kecamatan Bajo
6. Gedung Pertemuan Masyarakat Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat
7. Gedung Pertemuan Batusitanduk, Kecamatan Walenrang
8. Gedung Pertemuan Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan
9. Gedung Pertemuan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
| VIDEO: Penetapan Bupati Luwu Terpilih, Dhevy Bijak Pakai Ikat Kepala Pasappu |
|
|---|
| Makna Ikat Kepala 'Pasappu' Dipakai Dhevy Bijak saat Pentapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih |
|
|---|
| Pata-Devi Habiskan Rp495 Juta Menangkan Pilkada Luwu, Arham Rp57 Juta Tapi Suaranya Juru Kunci |
|
|---|
| Agussalim-Erwin Barabba Unggul di TPS Ketua DPC Gerindra Luwu |
|
|---|
| 11 ASN di Luwu Diduga Tak Netral Saat Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.