Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Tia Rahmania Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP, Dituduh Tak Layak Duduk di Parlemen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDIP.

Editor: Ansar
Instagram
Profil dan alasan Tia Rahmania dipecat PDIP hingga batal jadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Posisinya digantikan Bonnie Triyana. (instagram/@tiarahmania_bantenofficial) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil dan rekam jejak Tia Rahmania anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dipecat PDIP.

Posisi Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana.

Setelah batal jadi anggota DPR RI terpilih, alasan Tia Rahmania dipecat PDIP juga terungkap. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDIP.

Tia Rahmania adalah satu calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Dalam surat tersebut, KPU RI juga menetapkan Didik Haryadi, Caleg PDI-P Dapil Jawa Tengah 4 dengan perolehan 74.750 suara, sebagai anggota DPR RI terpilih.

Didik menggantikan Rahmad Handoyo, Caleg terpilih dari PDI-P yang memiliki perolehan suara tertinggi ketiga di Dapil Jawa Tengah 4. 
 
“Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” jelas keterangan dalam surat tersebut.

Bonnie Triyana Menggantikan Tia Rahmania

KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten 1, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

 “Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.

Tia Rahmania belakangan ini menjadi sorotan setelah mengkritik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved