Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Plt Bupati Maros, Sultan: Sekda Tidak Pasang Badan, UU 23/2014 Memang Seperti Itu Aturannya

Di dalam UU 23 tahun 2014, dalam hal kepala sedang berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Editor: Hasriyani Latif
ist
Plh Kadis Kominfo Sulsel, Sultan Rakib. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pernyataan di media yang menyebutkan bahwa Sekda Provinsi Jufri Rahman Pasang Badan terhadap penetapan Suhartina sebagai Plt Bupati Maros meski Suhartina Bohari terindikasi Narkoba sebagaimana hasil pemeriksaan calon bupati dan calon wakil bupati Maros belum lama ini oleh BNN.

Plh Kadis Kominfo Sulsel, Sultan Rakib melakukan pelurusan diksi terhadap berita yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel ngotot dan Jufri Rahman Pasang Badan yerhadap penetapan Suhartina sebagai Plt Bupati Maros.

“Tidak benar itu Pak Sekda (Jufri Rahman) pasang badan. Aturannya memang adalah, jika bupati cuti, maka wakilnya by default (otomatis) jadi Plt Bupati,” ujar Sultan Rakib, Rabu (25/9/2024) di Makassar.

Menurut Sultan Rakib, Jufri Rahman sebagai Sekda Provinsi Sulsel hanya memberikan pernyataan normatif terhadap pertanyaan wartawan mengenai Suhartina Bohari

“Normatif itu penjelasan beliau (Sekda Jufri Rahman). Kalau pasang badan tidak ada itu. Tidak benar pasang badan. Beliau hanya menjelaskan aturannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kepaa Daerah,” tegas  Sultan.

Di dalam UU 23 tahun 2014, lanjut Sultan, dalam hal kepala sedang berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. 

“Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Itulah hal normatif yang dijelaskan oleh pak sekda,” ujar Sultan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved