Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laporan Ditolak Polres Maros, Urus KK di Gowa Bayar 1 Juta, Korban Rudapaksa Hanya Bisa Pasrah

Tak sampai di situ, C diharuskan membayar Rp 1 juta untuk mengurus kartu keluarga (KK) di kantor kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten

Editor: Saldy Irawan
dok tribun
Korban kekerasan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Remaja asal Kabupaten Gowa Sulsel C (11), menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria.

Namun miris ternyata laporan polisi C ditolak gegara tak ada kartu identitas. 

Tak sampai di situ, C diharuskan membayar Rp 1 juta untuk mengurus kartu keluarga (KK) di kantor kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Uang Rp 1 juta itu disebut petugas untuk mempercepat proses pengurusan pembuatan KK.

C menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria di objek wisata Pucak, Kabupaten Maros.

Dia terpaksa membayar Rp 1 juta ke petugas agar laporan pemerkosaan terhadap dirinya bisa diterima polisi.

"Saya sudah bayar satu juta ke Daeng Baso di kantor lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan kartu keluargaku yang hilang. Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit" kata AT, orangtua korban Minggu, (22/9/2024).

Sementara Camat Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan terkait dengan uang pembayaran Rp 1 juta kepada oknum staff kantor Kelurahan Garassi.

C sendiri merupakan anak yatim sejak sepeninggal ayahnya beberapa tahun yang lalu.

C beberapa bulan lalu ikut dengan ibunya yang bekerja sebagai penjaga kue di salah satu warung di depan kampus 2 Universitas Islami Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Selain diperkosa, ditubuh korban juga terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Korban yang mendatangi kantor polisi pada Minggu, (15/9/2024).

Namun laporan tidak diterima Polres Maros dengan dalih korban tidak memiliki kartu identitas maupun kartu keluarga.

Polisi sendiri telah berjanji akan menindak lanjuti kasus ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved