Tolak Pengguna Narkoba Pimpin Maros, KAHMI Desak BNN Proses Wabup
Namun, undang-undang juga memberikan ruang rehabilitasi sebagai alternatif bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pemulihan keseha
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maros mendesak Badan Narkotika Nasional dan kepolisian untuk segera mengusut kasus narkoba yang menyeret pucuk pimpinan daerah di Butta Salewangang.
Pengurus MD KAHMI Maros, Jufriadi menyampaikan sesuai dengan Pasal 127 Undang-undang narkotika, setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Namun, undang-undang juga memberikan ruang rehabilitasi sebagai alternatif bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pemulihan kesehatan.
"Maka tentu setelah BNN mengumumkan hasil tes SB (Suhartina Bohari) positif, maka seharusnya aparat penegak hukum melakukan langkah tindak lanjut," kata Jufriadi, Senin (23/9/2024).
Mantan Ketua HMI Maros, kasus narkoba yang melibatkan oknum pemerintahan sangat penting untuk disikapi dan ditindaklanjuti.
Ia juga menolak dengan keras, Maros dipimpin pengguna narkoba.
"Apalagi Maros dikenal dengan daerah yang religius dan beradab," kata dia.
Jadi berdasarkan pertimbangan itu, seharusnya yang bersangkutan punya iktikad baik, apakah dengan cara melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi kesehatan atau menunggu proses pidana.
"KAHMI Maros perlu meyerukan ini, agar tidak menjadi pembiaran yang berdampak pada ancaman kepada siapa saja, khususnya pada generasi muda yang ada di Maros," kata dia.
Sebelumnya pada 29 Agustus 2024, Tim Medis RS Unhas melakukan tes, terhadap SB sebagai bakal calon wakil bupati Maros.
Pada 6 September 2024 KPU mengumumkan jika bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat TMS.
Pada 9 September SB kemudian melakukan tes kesehatan di BNN Jakarta Selatan, hasilnya negatif narkoba.
Upaya itu dilakukan SB berupaya melakukan pembelaan atas dirinya jika dia tidak mengkonsumsi narkoba.
Granat Maros: Pilihan Suhartina Hanya 2, Direhab atau Pidana
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muhammad Bakri mengapresiasi pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait hasil pemeriksaan calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Menurut Bakri, pernyataan BNN Sulsel menyudahi polemik penyebab Tidak Memenuhi Syarat (TMS)-nya Suhartina Bohari sebagai bakal calon Bupati Maros.
"Selama ini kami tidak ingin mengomentari sesuatu yang belum jelas. Makanya kami sangat mendukung pernyataan BNN Sulsel. Setidaknya ini menyudahi polemik TMS," katanya, Jumat (20/9/2024).
Ia meminta ke aparat penegak hukum baik BNN dan polisi untuk segera bertindak dengan melakukan pengusutan kasus narkoba yang telah menyeret seorang wakil bupati.
"Wajib hukumnya bagi penegak hukum untuk menuntaskan ini. Karena akan jadi preseden buruk buat warga Maros. Tidak main-main, ini wakil bupati loh," lanjutnya.
Selain itu, ia juga berharap agar seluruh pejabat daerah di Pemerintahan Kabupaten Maros bisa dites urin massal.
Pasalnya, penyalahgunaan narkoba secara nyata telah masuk sampai ke level pimpinan daerah.
"Iya kalau perlu dites urin semua pejabat di Maros. Biar kita tidak kecolongan lagi seperti ini. Iya karena penyalahgunaannya ini di level pimpinan," ujarnya.
Terkait posisi hukum Suhartina, ia menyebut, hanya ada dua pilihan saat ini.
Melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum.
"Harusnya melaporkan diri sebagai pemakai ke IPWL dan akan direhab. Nah kalau tidak, APH wajib menyelidiki sampai ke akar-akarnya kasus sampai tuntas, biar Maros ini bersih dari Narkoba," ujarnya.
Penjelasan Suhartina
Bakal Calon Bupati Maros gagal, Suhartina Bohari dipastikan positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamine.
Hal ini terungkap dalam video penjelasan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, di kanal Youtube BNNP Sulawesi Selatan, Jumat (20/9/2024) malam.
Menanggapi tersebut, Suhartina Bohari pun angkat bicara.
Wakil Bupati Maros ini menganggap permasalahan penggunaan narkotika sudah selesai.
“Terima kasih atas penjelasannya, persoalan itu saya anggap sudah selesai,” katanya.
Ketua Kwarcab Pramuka Maros ini pun menyebut, saat ini tengah berjuang menjaga kondusifitas Kabupaten Maros.
“Saya harus menjaga Maros tetap kondusif hingga Pilkada nanti, soalnya sekarang ini Maros masuk zona merah. Diharapkan kepada semua orang bekerja sama, jangan selalu memancing keributan terutama di media sosial,” tuturnya.
Pada konferensi pers pekan lalu, Suhartina mengklaim dirinya hanya mengkonsumsi obat tidur.
Ia mengatakan dirinya mengkonsumsi obat tidur lantaran kehidupan rumah tangganya sedang dalam masalah.
“Dalam enam bulan terakhir rumah tangga saya agak melow makanya dari sisi kesehatan tidur saya agak terganggu, makanya saya mengkonsumsi obat tidur,” katanya.
Ia mengakui sudah empat bulan ia mengkonsumsi obat tidur.
“Saya mengkonsumsi obat tidur dalam 4 bulan terakhir ini, 3 hari sekali saya minum, ketika besoknya ada acara penting, supaya saya kembali segar,” imbuhnya.
Penggunaan obat tidur pun kata dia sesuai dengan resep dokter.
“Obat tidur saya dapat dari kepala rumah sakit dr La Palaloi, dokter Sinar, ada juga dari Kepala Dinas Kesehatan, obat Rhinos saya minum sehari sebelum deklarasi,” akunya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan Suhartian menggunakan Narkotika jenis Methamphetamine.
Bukan obat batuk atau obat tidur.
“Laboratorium BNN dapat mendeteksi dan dapat mengurai hasilnya kalau yang dikonsumsi itu adalah obat batuk, maka akan merujuk pada nama obatnya begitupun obat tidur. Pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk,” bebernya.
Ia menuturkan pemeriksaan narkotika pada Suhartina Bohari dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid test 7 parameter.
Bahkan pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali untuk memastikan adanya kandungan narkotika dalam tubuh Suhartina.
“Pemeriksaan dilakukan 3 kali, karena pada tes pertama ditemukan hasil positif, maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua, sesuai SOP kami dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN cabang Makassar dan hasilnya positif juga,” ujarnya.
Bayar Rp195 Ribu Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Bisa Nikmati Layanan Blue Sky Lounge |
![]() |
---|
Tawarkan Motor Rp12 Juta, Mobil Rp50 Juta, Akun Palsu Wabup Maros Nyaris Rugikan Warga Rp4 Juta |
![]() |
---|
Target 5 Besar, Maros Baru Loloskan Dua Cabor ke Porprov Sulsel 2026 |
![]() |
---|
Warga Dedi Mulyadi Jualan Bendera di Maros Sulsel |
![]() |
---|
Agustus 2025, 26 Ribu Anak Maros Imunisasi di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.