Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

BREAKING NEWS: Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Sah Maju Pilwali Palopo 2024, KPU Tetapkan 4 Paslon

Sebelumnya, pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran adanya kekurangan pada berkas pendaftaran.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
ist
Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin resmi bertarung di Pilwali Palopo 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Setelah melalui drama panjang, akhirnya Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin resmi ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

Sebelumnya, pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran adanya kekurangan pada berkas pendaftaran oleh KPU Palopo.

Kini KPU Palopo menetapkan 4 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Pilkada 2024.

Empat pasangan yang sebelumnya merupakan bakal calon resmi dinyatakan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

"Malam tadi kami telah melakukan rapat pleno terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo. Dalam pleno kami bersepakat untuk pemilihan wali kota Palopo ada empat pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Senin (23/9/2024).

Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo ditetapkan pada rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Palopo, Minggu (22/9/2024) malam.

Keempatnya adalah Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir, Farid Kasim Judas - Nurhaeni dan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin.

Dengan ditetapkannya Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan calon wali kota Palopo, artinya status tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan ini telah dicabut.

"Jadi sebelumnya salah satu pasangan bakal calon yang kami nyatakan TMS, dari hasil mediasi di Bawaslu dan kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke instansi terkait termasuk partai pengusung, pasangan bakal calon dan sekolah, kami berkesimpulan bahwasannya calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota," jelasnya.

Keempat pasangan calon wali kota Palopo tersebut akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut di Kantor KPU Palopo, Senin (23/9/2024) siang.

Diketahui, pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta diusung oleh dua partai yakni Golongan Karya dan PKS dengan perolehan suara sah 25.445.

Pasangan Putri Dakka - Haidir Basir diusung PDI-P, PAN dan PPP dengan perolehan 22.617 suara sah.

Kemudian pasangan yang sebelumnya dinyatakan TMS, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin yang diusung Gerindra dan Nasdem dengan perolehan 17.467 suara sah.

Terakhir pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaeni yang diusung lima partai yakni Nasdem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo. Koalisi kelima partai tersebut memperoleh 31.689 suara sah.

Lapor ke Bawaslu

Komisi pemilihan umum (KPU) nyatakan pasangan bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi pada Sabtu (14/9/2024)

Sementara, tiga pasangan bakal calon lainnya yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir serta Farid Kasim Judas - Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat.

Karena itu, kuasa hukum dan tim pasangan bakal calon usungan Gerindra dan Demokrat tersebut mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Palopo, Selasa (17/9/2024).

"Kami membuat laporan sengketa proses tahap pemilihan terkait pengumuman hasil penelitian administrasi yang dikeluarkan KPU beberapa waktu lalu," kata Kuasa Hukum Trisal - Akhmad, Farid Wajdi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (17/9/2024).

Kuasa hukum Trisal - Akhmad mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada yang dilakukan oleh KPU Palopo terkait tahapan verifikasi administrasi pasangan bakal calon wali kota.

"KPU Palopo keliru dalam menerjemahkan PKPU 8 tahun 2024 tentang verifikasi. Ketika KPU ragu, mereka harus melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, kalau tidak cukup maka klarifikasi ke pasangan calon, kalau dirasa belum cukup baru dilakukan klarifikasi kepada lembaga atau instansi yang berwenang," tambahnya.

"Namun, kita tidak menemukan keadaan itu dilakukan KPU Palopo, mereka langsung loncat dan mengkonfirmasi ke Instansi yang berwenang. Secara prosedur itu tidak boleh, karena ada hak partai pengusung dan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait situasi ini," sambungnya.

Setelah menyerahkan sejumlah dokumen pengajuan permohonan sengketa tahapan pemilihan ke Bawaslu, pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Trisal - Akhmad menunggu informasi dari Bawaslu terkait jadwal pelaksanaan mediasi.

Menerima permohonan tersebut, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu.

Jika dokumen pemohon memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan KPU.

"Sesuai regulasi yang ada, tiga hari setelah penetapan di KPU, pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Ketika semua dokumen pemohon memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan lakukan musyawarah tertutup atau mediasi," ujar Khaerana.

Musyawarah atau mediasi tersebut harus dihadiri pemohon dalam hal ini pasangan bakal calon serta pihak KPU yang mengeluarkan putusan.

Kuasa hukum pasangan bakal calon juga diperbolehkan mendampingi namun harus pasif.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved