Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Asal Konawe Selatan Ditangkap Polisi di Palopo, Ini Modusnya

Penangkapan ini berawal saat warga melaporkan dua perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan modus bantuan sosial.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Wanita asal Konawe Selatan ditangkap polisi di Palopo karena menipu dengan modus Bansos, Kamis (19/9/2024) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Resmob Polres Palopo amankan pelaku kasus penipuan dengan modus bantuan sosial.

Seorang perempuan asal Konawe Selatan bernama Linda diamankan atas laporan kasus penipuan.

Ia diamankan di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Kamis (19/9/2024) malam.

Penangkapan ini berawal saat warga melaporkan dua perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan modus bantuan sosial.

Saat polisi bergerak ke lokasi yang dimaksud, terduga pelaku telah melarikan diri.

"Tim melakukan pencarian dan mendapati salah satu dari mereka berada di Kelurahan Benteng, Kota Palopo. Saat diamankan, ia diinterogasi terkait kasus penipuan dengan modus bantuan sosial tersebut," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya telah menipu dengan modus bantuan sosial bersama rekannya yang bernama Dewil Yani.

Keduanya yakni Linda dan Dewil Yani juga sempat melakukan aksinya di Jalan Kelapa, Kota Palopo pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Namun, aksi keduanya kemudian diketahui oleh masyarakat.

"Linda kemudian mengakui perbuatannya telah menipu dengan modus bantuan sosial bersama dengan Dewil Yani pada 17 September 2024 di Desa Mulyasari, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Dari aksinya tersebut, keduanya mendapat emas dan uang tunai," jelasnya.

Polres Palopo kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Lutim terkait kejadian penipuan dengan modus bantuan sosial tersebut.

Mereka kemudian mengecek laporan polisi di Polsek Mangkutana dan mendapat laporan terkait penipuan tersebut.

Akibat penipuan yang dilakukan keduanya di Luwu Timur, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta dan emas 35 gram.

Setelah penangkapan yang dilakukan Polres Palopo, Unit Reskrim Polsek Mangkutana kemudian datang ke Mapolres Palopo untuk menjemput pelaku tersebut.

Sementara, terduga pelaku lainnya yakni Dewil Yani masih dalam proses pencarian.(*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved