Petani Tewas di Bantaeng
Tikam Daeng Kulle Hingga Tewas, Hamid Warga Bantaeng Sulsel Terancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Bantaeng, Abdul Hamid terbukti bersalah dan terancam pidana belasan tahun penjara.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
"Kita sudah melakukan penahanan, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi ambil keterangan dokter juga yang mengeluarkan visum (korban), barang bukti sudah kita kumpulkan dan sekarang kita ini lakukan penahanan (terhadap Abdul Hamid)," sebutnya.
"(Abdul Hamid) sudah ditetapkan tersangka, kemarin kita langsung amankan, kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan kita gelarkan, memenuhi unsur naik sidik ditetapkan tersangka dan ditahan," sambungnya.
Penetapan tersangka Abdul Hamid berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.
Saksi terperiksa yakni orang tua korban dan saksi yang melihat mayat Daeng Kulle tergeletak.
Adapun barang bukti diantaranya dua sajam dari pelaku dan korban, pakaian dikenakan korban, sepatu bot korban, senter kepala pelaku dan korban.
Akp Ahmad Marzuki memastikan, duel maut itu terjadi secara spontan.
"Tidak ada permasalahan sebelumnnya, faktor kebetulan saja," tambahnya.
"Pimpinan dalam hal ini Kapolres menghimbau termasuk Kapolsek sendiri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwasanya serahkanlah kepercayaan kepada penyidik untuk menangani perkara ini suapaya ada kepastian hukum pastinya dan masyarakat sudah sampai orang tua korban pun mengatakan bahwa ini juga namanya takdir karena kematian itu berbagai jenis," pungkasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.