Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

ART di Makassar Ditangkap Setelah Tilep Emas Majikan Senilai Rp12 Juta Lalu Bikin Laporan Palsu

Wanita berinisial CM (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan polisi setelah melaporkan dirinya menjadi korban rudapaksa.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
THINKSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi ditangkap. Wanita berinisial CM (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan polisi setelah melaporkan dirinya menjadi korban rudapaksa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wanita berinisial CM (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan polisi setelah melaporkan dirinya menjadi korban rudapaksa.

Bahkan, dalam laporannya, CM yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, juga mengaku menjadi korban perampokan.

Kejadian yang dilaporkan CM itu, disebut terjadi di komplek perumahan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (9/9/2024).

Namun, setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), apa yang dilaporkan CM, hanya karangan belaka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, ia terpaksa menahan CM karena diduga membuat laporan palsu.

Pasalnya, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi kata Devi, tidak ditemukan adanya indikasi seperti yang dilaporkan CM.

"Telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor (CM) tersebut sehingga kami penyidik menetapkan (CM sebagai tersangka)," kata Devi kepada wartawan, Selasa (10/9/2024). 

Devi menjelaskan, saat olah TKP, CM sempat menunjukkan sebuah bercak darah yang terdapat di tempat tidur.

Namun, setelah dicek lebih lanjut, bercak darah yang ditunjukkan CM rupanya hanya bekas lipstik. 

Baca juga: Viral Datangi Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel Bawa Pistol, Oknum TNI Tak Penuhi Panggilan Denpom

"Pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan dari pelaku," terang Devi.

"Pelaku menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan namun setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik," sambungnya.

Kecurigaan polisi pun semakin menguat, setelah tidak ditemukannya kerusakan pada tempat penyimpanan barang berharga milik majikan CM.

Namun, emas diperkirakan seharga Rp 12 juta, hilang dan rupanya diambil oleh CM.

"Setelah diketahui adanya tindak pidana tersebut majikan dari (CM) tersebut juga membuat laporan pencurian, tentu saja pelakunya si ART ini," bebernya. 

Dari hasil penyelidikan sementara, motif CM nekat melakukan aksi nekatnya itu lantaran gaya hidup.

CM kata Devi, ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan sehari-hari.

Atas perbuatannya CM disangkakan dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa laporan ke polisi, itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu beresiko terhadap pelapor itu sendiri," imbuhnya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved