Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Dana Rumah Tangga DPRD Sidrap, ACC Ragu

Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir mengatakan, dalam waktu dekat ini hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi uang korupsi- Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera merampungkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera merampungkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap.

Itu setelah tim investigasi bekerja melakukan audit kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap sejak 23 Agustus 2024 lalu.

Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir mengatakan, dalam waktu dekat ini hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap akan diserahkan ke Kajari Sidrap.

Kata dia, pihaknya memang sempat terkendala saat proses audit karena di waktu bersamaan tim investigasi juga mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).

"Insyaa Allah satu atau dua hari ke depan hasil auditnya diserahkan ke Kejaksaan. Nanti di sana dirilis," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (5/9/2024).

"Memang sedikit mundur, karena ada Bimtek beberapa hari lalu kami ikuti termasuk tim investigasi kami ikut juga," ucapnya.

Mustari pun memastikan, proses audit kerugian negara dalam kasus tersebut tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Menurutnya, pihaknya melakukan audit berdasarkan berkas yang diberikan oleh pihak Kejari Sidrap.

"Saya pastikan itu, kami bekerja benar-benar profesional tanpa tekanan pihak manapun. Kami audit sesuai berkas yang diajukan oleh Kejaksaan," ungkapnya.

Terpisah, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan sedikit meragukan hasil audit dari Inspektorat Sidrap.

Dia khawatir, kasus tersebut hanya akan dilihat sebagai sebuah maladministrasi, bukan tindak pidana.

"Karena yang paling pas memang BPK atau BPKP untuk audit. Ini Inspektorat biasa, mencoba untuk melihat sisi administratif terhadap kasus. Khawatirnya kasus ini akan dilihat hanya sebagai maladministrasi," ujarnya.

Ali pun meminta pihak Kejari Sidrap jangan berhenti bergerak mendalami kasus tersebut kerena bisa dilaksanakan paralel.

"Kalau memang ini adalah maladministrasi, tidak serta merta penegak hukum kemudian menghentikan, karena APH punya cara kerja sendiri dalam melihat peristiwa, apalagi indikasi mens rea sudah jelas," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Sidrap membentuk satu tim investigasi untuk mengaudit kerugian negara di lembaga legislatif Sidrap itu.

Di dalam satu tim investigasi itu sebanyak 7 auditor yang akan bekerja menghitung kerugian negara.

Kasus itu juga menyeret unsur pimpinan DPRD Sidrap yakni, Ketua H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri, dan Wakil Ketua II Kasman. Mereka pun telah diperiksa pihak Kejaksaaan mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved