Narkoba di Bone
Koko Jhon Bantah Sebagai Gembong Narkoba Bone Sulsel
Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com
Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa Koko Jhon di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Watampone, Sulsel, Selasa (3/9/2024)
TRIBUNBONE.COM - Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.
Itu dikatakan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Selasa (3/9/2024).
Dalam pembacaan pledoi Koko Jhon terdapat 10 pembelaan dibacakaan di depan majelis hakim.
Salah satunya, Koko Jhon merasa dijebak dalam kasus tersebut.
“Adapun judul pembelaan saya ialah fakta perbuatan haruslah menjadi lebih kuat dari pada kata-kata atau tuduhan,” jelasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Narkoba di Bone
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Bone, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 34,94 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
Sosok AKP Aswar Dicopot Usai Viral Dugaan Suap Rp80 Juta Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Harta Kekayaan AKP Aswar, Dicopot Sebagai Kasat Narkoba Polres Bone Gegara Uang Rp80 Juta |
![]() |
---|
Gara-gara Uang Rp80 Juta Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Alasan Aktivis Anti Narkoba Desak Kapolres Bone AKBP Erwin Syah Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.