Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Bone

Koko Jhon Bantah Sebagai Gembong Narkoba Bone Sulsel

Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com
Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa Koko Jhon di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Watampone, Sulsel, Selasa (3/9/2024) 

TRIBUNBONE.COM - Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.

Itu dikatakan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Selasa (3/9/2024).

Dalam pembacaan pledoi Koko Jhon terdapat 10 pembelaan dibacakaan di depan majelis hakim.

Salah satunya, Koko Jhon merasa dijebak dalam kasus tersebut.

“Adapun judul pembelaan saya ialah fakta perbuatan haruslah menjadi lebih kuat dari pada kata-kata atau tuduhan,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved