Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jateng 2024

Bukti Kaesang Batal Dampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Sekjen PSI Putuskan Sore Ini

PSI serahkan surat keputusan dukungan B1 KWK untuk bakal calon, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bakal calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin Maimoen (kanan) melakukan sesi foto bareng, belum lama ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menentukan sikap setelah Kaesang Pangarep batal dampingi Ahmad Luthfi di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

PSI serahkan surat keputusan dukungan B1 KWK untuk bakal calon, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, nantinya dirinya sendiri yang akan menyerahkan surat dukungan terhadap Lutfhi dan Gus Yasin pada Minggu (25/8/2024) sore ini.

 "Sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya," ucap Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

 Lebih lanjut dijelaskan oleh Antoni, penyerahan surat B1 KWK tersebut bakal dirinya serahkan di kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI di Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi di kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang. Sore ini saya akan menyerahkan B1 KWK resmi PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin," pungkasnya.

Adapun keputusan pihaknya memberi dukungan untung Lutfhi dan Gus Yasin di Pilkada Jawa Tengah setelah memastikan bahwa Kaesang Pangarep tak akan maju di Pilkada 2024 ini, terutama di Jawa Tengah.

Raja Juli mengatakan, adapun kepastian itu setelah adanya peraturan batas usia calon kepala daerah yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kaesang ramai dikabarkan bakal maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah.

Namun usai adanya putusan MK, Raja Juli pun menegaskan bahwa untuk Pilkada 2024 ini Kaesang tak akan maju dalam kontestasi di wilayah manapun.

"Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun. 

Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved