Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Pelaku Pembunuhan di Maros Terima Remisi Kemerdekaan, Narkoba 4 Orang

Kepala LPKA kelas II Maros, Deni Fajarianto mengatakan, remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan. 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Ist
Sebanyak 41 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 41 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).

Kepala LPKA kelas II Maros, Deni Fajarianto mengatakan, remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan. 

“Bagi mereka yang berkelakuan baik selama ini,” tuturnya.

Pemotongan masa tahanan kata dia bervariasi.

“28 anak binaan mendapat remisi 1 bulan, remisi 2 bulan 10 orang, remisi 3 bulan ada 2 orang dan remisi 4 bulan ada satu orang,” rincinya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi anak binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.

Mayoritas penerima remisi adalah kasus perlindungan anak.

“Untuk kasus perlindungan anak ada 21 anak binaan yang dapat, terhadap ketertiban 9 orang, natkotika 4 orang, kekerasan seksual 3 orang, kesusilaan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, dan pembunuhan 1 orang,” sebutnya.

Ia berpesan agar anak binaan bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang kebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan, proses pembinaan di maaa yang akan datang.

Jumlah anak binaan LPKA Kelas II Maros kini berjumlah 73. 

“72 anak binaan dan 1 orang tahanan,” tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved