Satu Pelaku Pembunuhan di Maros Terima Remisi Kemerdekaan, Narkoba 4 Orang
Kepala LPKA kelas II Maros, Deni Fajarianto mengatakan, remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 41 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Kepala LPKA kelas II Maros, Deni Fajarianto mengatakan, remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan.
“Bagi mereka yang berkelakuan baik selama ini,” tuturnya.
Pemotongan masa tahanan kata dia bervariasi.
“28 anak binaan mendapat remisi 1 bulan, remisi 2 bulan 10 orang, remisi 3 bulan ada 2 orang dan remisi 4 bulan ada satu orang,” rincinya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi anak binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.
Mayoritas penerima remisi adalah kasus perlindungan anak.
“Untuk kasus perlindungan anak ada 21 anak binaan yang dapat, terhadap ketertiban 9 orang, natkotika 4 orang, kekerasan seksual 3 orang, kesusilaan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, dan pembunuhan 1 orang,” sebutnya.
Ia berpesan agar anak binaan bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang kebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan, proses pembinaan di maaa yang akan datang.
Jumlah anak binaan LPKA Kelas II Maros kini berjumlah 73.
“72 anak binaan dan 1 orang tahanan,” tutupnya.
Mudahkan Calon Pembeli, Rachita Group Hadirkan Fitur Room Tour Virtual |
![]() |
---|
Harga Emas 24 Karat di Pasar Tramo Maros Tembus Rp2 Juta per Gram, Emas Kepingan-Ringgit Favorit |
![]() |
---|
Rehabilitasi Kantor Kemenag Maros Habiskan Rp4 Miliar, Ditarget Selesai Akhir Tahun |
![]() |
---|
Maros Tuan Rumah Pra Porprov Panahan, 256 Atlet Berlaga |
![]() |
---|
Tukar Sampah Dapat Beras, Warga Maros Serbu Pasar Tramo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.