Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Video Audrey Davis dan AP Beredar, Dosa Zina dalam Syariat Islam Dicambuk 100 Kali dan Diasingkan 

Perbuatan Audrey Davis dan AP sudah mengarah ke perzinahan pun mendapatkan ganjaran dosa besar. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Zina adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan akan menyebabkan dosa bagi pelakunya. Sebelumnya beredar video zina Audrey Davis dan AP di media sosial. 

Arti perbuatan zina tersebut, tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja, akan tetapi juga bagi seorang perempuan yang telah menikah dan bersenggama dengan seorang laki-laki yang bukan suami sahnya.

Sementara itu, bagi seseorang yang melakukan perbuatan zina dan orang tersebut belum menikah, maka ia akan mendapatkan hukuman berupa hukum cambuk sebanyak 100 kali dan hukuman berupa diasingkan selama satu tahun lamanya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2 dan 3.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3].

Hukuman tersebut dapat dijatuhkan pada seseorang, jika pelaku telah baligh dan juga sudah berakal.

Perbuatan zina yang dilakukan atas dasar kemauan dari kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa orang-orang yang bersangkutan telah melakukan perbuatan zina.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved