Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolri

Rekam Jejak 3 Kapolri Tersingkat: Ada Putra Sulsel Ditolak 102 Jenderal, Ada yang Pernah Dipenjara

3 Kapolri dengan masa jabatan tersingkat yakni Komjen Ari Dono Sukmanto,  Jenderal Polisi Chairuddin Ismail dan Jenderal Polisi Rusdihardjo.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Jenderal Rusdihardjo (Polri), Jenderal Polisi Chairuddin Ismail (Polri), dan Komjen Ari Dono Sukmanto (Kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah rekam jejak tiga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan jabatan tersingkat.

Ada yang ditolak 102 jenderal, ada pula yang pernah dipenjara.

3 Kapolri dengan masa jabatan tersingkat yakni Komjen Pol Ari Dono Sukmanto,  Jenderal Polisi Chairuddin Ismail, dan Jenderal Polisi Rusdihardjo.

Komjen Ari Dono Sukmanto merupakan satu-satunya Jenderal Bintang 3 menjabat Kapolri.

Dia menjabat  hari yakni 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.

Sementara itu, pengangkatan Jenderal Polisi Chairuddin Ismail memunculkan penolakan 102 jenderal polisi.

Chairuddin Ismail menjabat sebagai Kapolri pada 20 Juli 2001 hingga 3 Agustus 2001.

Adapun Jenderal Polisi Rusdihardjo masa jabatan tersingkat ketiga, yakni 8 bulan, 37 pekan, 3 hari.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Rusdihardjo menjadi Duta Besar Indonesia.

Saat itulah, Rusdihardjo tersandung kasus hukum.

Berikut selengkap sosok dan rekam jejak 3 Kapolri dengan jabatan tersingkat

1. Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto (satu-satunya jenderal bintang 3)

Komjen Ari Dono Sukmanto salah satu jenderal polisi yang menjabat Kapolri dengan durasi singkat.

Ari Dono Sukmanto pernah menduduki kursi Tribrata 1 hanya selama sembilan hari tepatnya pada Selasa (22/10/2019) hingga Jumat (1/11/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri dengan status pelaksana tugas (Plt) menggantikan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved