Tribun Video
Video Komentar Warga Terkait Kebijakan Pemerintah Soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ditanggapi sejumlah pihak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ditanggapi sejumlah pihak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan, Pasal 103 ayat (1).
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal tersebut.
Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi;
a). deteksi dini penyakit atau skrining b). pengobatan c). rehabilitasi d). konseling; dan e). penyediaan alat kontrasepsi. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun Video
Jalan Rusak Jeneponto Viral, Warganet Sebut Pajak Tak Seimbang Kualitas Infrastruktur: Stopmi Bayar! |
![]() |
---|
VIDEO: Dedi Mulyadi Mendadak ke Kantor KPK Bahas Uang Rp5 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO: AMA Makassar Siap Mengembangkan Profesionalisme Masyarakat Manajemen |
![]() |
---|
VIDEO: Penjualan Sapi Meningkat di Palopo |
![]() |
---|
VIDEO: Warga Makassar Antusias Donor Darah di Karebosi Link |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.