Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

Video Komentar Warga Terkait Kebijakan Pemerintah Soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ditanggapi sejumlah pihak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ditanggapi sejumlah pihak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan, Pasal 103 ayat (1).

“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal tersebut.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi;

a). deteksi dini penyakit atau skrining b). pengobatan c). rehabilitasi d). konseling; dan e). penyediaan alat kontrasepsi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved