Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rest Area Bulukumba

BREAKING NEWS: Korupsi Rest Area Bira, Tersangka Langsung Ditahan

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), pelaksana lapangan, konsultan perencanaan, dan konsultan pengawas juga turut diperiksa.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tipikor Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menahan seorang tersangka terkait kasus pembangunan Rest Area Mini Bira di Desa Ara.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

Baca juga: VIDEO Viral Murid SD di Bone Sulsel Berjuang Mendayung Sampan Sisir Sungai Sinjai

Pihak-pihak yang diperiksa termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, penyedia barang dan jasa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pokja Layanan Unit Pelayanan Biro Layanan dan Jasa.

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), pelaksana lapangan, konsultan perencanaan, dan konsultan pengawas juga turut diperiksa.

Setelah pemeriksaan, polisi akhirnya menahan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan penahahan tersangka.

"Sekarang kita tahan seorang tersangka."

Namun, Abustam enggan mengungkap identitas tersangka tersebut karena masih dalam pengembangan terhadap tersangka lain.

Tersangka tersebut ditahan setelah diketahui melarikan diri ke Kolaka Utara.

"Tersangka ini melarikan diri ke Kolaka, makanya kita tahan," kata Abustam.

Rest Area Mini Bira terletak di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, dan mulai diselidiki sejak tahun 2021.

Pembangunan proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.169.999.900. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara lebih dari Rp 300 juta.

Rest Area Mini Bira ini sejak awal menuai kontroversi dari masyarakat setempat karena nama proyek tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

Meskipun bangunan telah selesai, kondisi saat ini menunjukkan ketidakberesan, dengan fasilitas yang terbengkalai dan volume pekerjaan yang diduga dikurangi.

Selain kasus Rest Area Mini Bira, terdapat juga masalah serupa dengan pembangunan jembatan Bialo di Kecamatan Ujung Bulu yang mengalami keterlambatan penyelesaian. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved