Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Bone

BREAKING NEWS: BPK Temukan Kerugian Negara hingga Rp3,2 Milliar di Bone

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (2/8/2024). 

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone namun ia belum sesumbar mengatakan terkait kasus tersebut)  

TRIBUNBONE.COM, BONE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (2/8/2024). 

"Ada yang ditemukan oleh BPK di Bone menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar. Dan sementara masih dalam proses penyidikan oleh kami (Kejari)," ujarnya. 

Namun ia belum sesumbar untuk mengatakan tentang kasus temuan tersebut. 

"Kalau untuk lokasinya dan siapa yang melakukan itu tunggu info lanjutnya saja. Nanti juga akan kami ungkapkan," jelasnya. 

Sementara saat dikonfirmasi mengenai update kasus perkembangam terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-waru tahun anggaran 2020 ia mengungkapkan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. 

"Kemarin kan yang dua orang sudah sidang. Terus yang dua orang lagi sudah dilimpahkan, dan persiapan untuk pemberkasan. Persiapan untuk persidangan," ujarnya. 

"Dan sekarang kami melakukan penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka. Jadi kami panggil semua saksi-saksi sebelumnya untuk kembali diperiksa,"sambungnya. 

Ia mengungkapkan jika temuan BPK yang sebelumnya Rp1,7 miliar namun saat Kejari melakukan penyidikan ia menemukan kerugian hingga Rp3 miliar. 

"Namun untuk kendalanya itu ada di lapas (karena semuanya itu orang lama)," ujarnya. 

Namun ia mengklaim pihaknya hingga saat ini masih terus bergerak untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru. 

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.

"Kami telah menetapkan empat orang laki-laki sebagai tersangka dalam pembangunan irigasi Waru-waru. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Januari," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad. 

Keempat tersangka masing-masing berinisial HM selaku Direktur PT JASB selaku Penyedia Jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan. Kemudian AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan AA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Khairil mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa saksi, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga ditemukan bukti yang cukup. 

Proyek ini dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel.

Tersangka OOA dalam kasus ini meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee. 

Tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. 

Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru di Kabupaten Bone dihentikan," bebernya.

Khairil melanjutkan, tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak. Padahal AA mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved