Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Skin Care Nikah

Bolehkah Polisi Nikahi Janda? Bagaimana Jika Polwan Jadi Istri Kedua?

Polisi yang ingin menikah harus melewati sejumlah prosedur yang tak sesimpel dengan warga sipil. Prosedur tersebut, antara lain mendapatkan izin

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi polisi menikah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi yang ingin menikah harus melewati sejumlah prosedur yang tak sesimpel dengan warga sipil.

Prosedur tersebut, antara lain mendapatkan izin dari pejabat berwenang serta harus melalui sidang.

Tak hanya datang ke KUA seperti lazimnya.

Polisi yang ingin menikah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Polwan pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Namun, bolehkah polisi menikahi janda?

Baca juga: Bhakti Heriawan Akpol 2020 Nikahi Bos Skin Care Nur Linda Dwi Sukti, Artis: Tiara Andini, Yuni Shara

Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.

Syarat tersebut, yakni:

a. surat permohonan pengajuan izin kawin;

b. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri;

c. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;

d. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri;

e. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga;

f. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;

g. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;

h. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda;

i. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan;

j. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:

1. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah;

2. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning;

3. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru; dan

4. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri;

k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.

Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.

Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.

Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.

Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda. 

Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

* calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari enam bulan,

* calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi,

* bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan

* bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus sudah diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.

Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usai izin diberikan, anggota Polri atau PNS Polri yang akan menikah kemudian akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.

Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniwan dan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).

Dikutip dari siaran pers Divisi Humas Polri, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada personil Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi anggota Polri untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan karna pernikahan bukanlah perkara sepele yang bisa dilakukan apalagi bagi personil Polri mengingat tugas dan tanggung jawab sebgai anggota Polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri/calon suami agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Sebelum mendapatkan izin untuk melakukan pernikahan terlebih dahulu diajukan pertanyaan khususnya kepada calon Bhayangkari yaitu tentang kesiapannya menjalani bahtera rumah tangga sebagai Bhayangkari.

Lantaran kesibukan tugas, si istri harus ditinggal oleh suami sampai beberapa hari, juga disampaikan oleh Pengurus Bhayangkari dalam tindakan sehari-hari baik berpakaian dan pergaulan sebagai Bhayangkari.

Jika persyaratan yang diajukan oleh peserta siding disanggupi oleh calon Bhayangkari barulah dikeluarkan izin untuk melakukan pernikahan.

Setelah seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab oleh calon Bhayangkari dan siap menerima resiko sebagai istri Polisi barulah pimpinan sidang memberikan izin kepada 2 pasang calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan mereka masing-masing sesuai jadwal yang telah mereka tentukan dan sepakati.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved