Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Skin Care Nikah

Bolehkah Polisi Nikahi Janda? Bagaimana Jika Polwan Jadi Istri Kedua?

Polisi yang ingin menikah harus melewati sejumlah prosedur yang tak sesimpel dengan warga sipil. Prosedur tersebut, antara lain mendapatkan izin

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi polisi menikah. 

Sementara itu, persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

* calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari enam bulan,

* calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi,

* bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan

* bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus sudah diterima oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.

Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usai izin diberikan, anggota Polri atau PNS Polri yang akan menikah kemudian akan diberikan pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.

Mereka juga akan mendapatkan pembinaan perkawinan, termasuk dari rohaniwan dan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).

Dikutip dari siaran pers Divisi Humas Polri, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada personil Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi anggota Polri untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan karna pernikahan bukanlah perkara sepele yang bisa dilakukan apalagi bagi personil Polri mengingat tugas dan tanggung jawab sebgai anggota Polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri/calon suami agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Sebelum mendapatkan izin untuk melakukan pernikahan terlebih dahulu diajukan pertanyaan khususnya kepada calon Bhayangkari yaitu tentang kesiapannya menjalani bahtera rumah tangga sebagai Bhayangkari.

Lantaran kesibukan tugas, si istri harus ditinggal oleh suami sampai beberapa hari, juga disampaikan oleh Pengurus Bhayangkari dalam tindakan sehari-hari baik berpakaian dan pergaulan sebagai Bhayangkari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved